MEDAN II
Polsek Sunggal tetapkan ayah dan anak sebagai tersangka penganiayaan berujung kematian terhadap pekerja panglong. Ada pun kedua tersangka, yakni ; TP (45) dan HS (20).
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan bersama Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat didampingi oleh Kanitreskrim AKP Budiman Simanjuntak saat menggelar kasus penganiayaan berujung kematian di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan Sunggal, Selasa (15/07/2025).
“Salah satu tersangka atas nama TP Ini juga seorang residivis, pernah dihukum dalam kasus 363, kemudian juga positif narkoba, dua-duanya. Anak dan bapak ini positif narkoba,” kata Kapolrestabes Medan.
Korban adalah pekerja panglong yang ditemukan meninggal dunia usai mendapat penganiayaan berujung kematian.
Dimana, Wahyu Agung Pranata (28) mendapat luka tikaman pada leher kiri dan kening .Peristiwa itu terjadi pada Jumat 4 Juli 2025 di depan gerai swalayan modern, Jln. Besar Tanjung Selamat, Tj. Anom, Pancurbatu, Deli Serdang.
Peristiwa bermula saat Reza bersama korban Wahyu Agung Pranata datang kerumah tersangka meminta uang ponsel kepada HS yang merupakan anak tersangka di Jalan Besar Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Senin (30/06/2025). Namun pertemuan itu tidak membuahkan hasil berlarut-larut hingga berujung perkelahian.
“Mereka berlarut-larut dalam konteks penyelesaian persoalan, sehingga menggunakan kekerasan dan yang berujung pada kematian seorang laki-laki umur 28 tahun bernama Wahyu,” ucap Kapolrestabes.
Dalam hal ini, Kapolrestabes Medan menghimbau kepada masyarakat luas untuk dapat menyelesaikan sebuah persoalan dengan kepala dingin atau berdampingan dengan perangkat lingkungan dan kepolisian.
“Dan ini sebetulnya memprihatinkan buat kita. Ketika persoalan-persoalan kecil di masyarakat tidak mereka selesaikan secara bijak, tidak mengambil langkah-langkah hukum yang baik, kemudian memilih cara kekerasan untuk menyelesaikannya, maka akan berujung pada persoalan yang lebih besar,” tegasnya.
Barang bukti yang berhasil disita petugas kepolisian yakni ; 1(satu) pisau dan 1 (satu) obeng.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbiatannya, terhadap tersangka dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana.
Sebagaimana dilansir suasana subuh di depan gerai swalayan modern, Jln. Besar Tanjung Selamat, Tj. Anom, Pancurbatu, Deli Serdang, Jumat (4/7/2025) mendadak ramai. Pasalnya, saat itu warga menemukan seorang pemuda Agung tewas bersimbah darah.
Menurut informasi yang didapat, Agung diduga tewas ditikam saat berusaha melerai rekannya yang sedang berkelahi satu lawan satu.
Warga sekitar, Supriyanto mengatakan sempat melihat jasad korban tergeletak ditutup kardus bekas.
Dari keterangan rekan almarhum yang berhasil ditemui jurnalx.co.id , Jumat (4/7/2025) siang Egi Suranta mengatakan persoalan tersebut karena almarhum hendak melerai berkelahi.
Dimana, saat itu rekan almarhum Reza terlibat perkelahian. Tapi, saat itu lawan si Reza kalah berkelahi hingga memanggil ayahnya untuk membantu. (ROM)





