TOBA
Ini menjadi peringatan bagi orangtua agar dapat mengawasi anaknya. Pasalnya, seorang pelajar bersama tiga rekannya ditangkap Polres Toba yang sedang mengelar pesta narkotika jenis sabu di Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Mereka yang ditangkap adalah PM (17) warga Jalan Napitupulu Bagasan, Kelurahan Napitupulu Bagasan Kabupaten Toba, yang masih berstatus pelajar, CP (28), warga Banjar Ganjang, Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, BS (18) warga Sei Rotan Dusun VII PLN, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang dan TN (20), warga Jalan Mulia Raja Balige, Kelurahan Napitupulu Bagasan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Keempatnya selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Satresnarkoba.
Polisi menggerebek sebuah rumah yang menggelar pesta narkotika jenis sabu di Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Toba. Sebanyak empat orang ditangkap, termasuk seorang pelajar SMA.
Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thyeb SH SIK melalui Kasie Humas Iptu Bungaran Samosir melalui release medianya, Selasa (11/10) para pelaku ditangkap dikediaman salah seorang warga bernama Saidi Butarbutar Kel. Pardede Onan Kecamatan Balige Kabupaten Toba.
“Kita mendapatkan informasi bahwa rumah tersebut diduga sering dijadikan tempat pesta narkoba.Setelah kita selidiki akhirnya dilakukan penggerebekan berhasil menangkap para tersangka berikut barang bukti sabu,” ujar Kasi Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir.
Ia mengatakan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) buah plastik klip ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis shabu, 4 (empat) buah mancis bekas pakai, 4 (empat) buah alat komunikasi, 1 (satu) buah alat isap shabu (bong), 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik klip masih baru, 1 (satu) buah plastik klip bekas pakai dan1 (satu) buah sedotan berbentuk sendok.
Keempat orang yang ditangkap itu selanjutnya digiring ke Polres Toba untuk menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba.
Hasil tes urine, keempatnya positif menggunakan sabu. Keempat orang itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ROM)