TANJUNG BALAI II
FS (40) warga Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar akibat ulahnya menganiaya isteri sirihnya berinisial YP (44 ).
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP R. Sinaga SH, MH mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada hari Selasa (7/11/2023) malam sekira pukul 23.45 wib, di jalan Alteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dengan cara pelaku menarik tubuh korban sehingga korban terlentang di halaman rumah dan menyeret nya kemudian pelaku memukuli perut, menampar wajah serta merobek robek baju yang dipakai korban.
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka gores dan lebam pada wajah, luka gores pada leher, luka pada kaki sebelah kiri dan bengkak pada kepala. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan atas perbuatan pelaku dan melapor ke Polsek Datuk Bandar,” Ucap Kapolsek.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi, sambung Kapolsek, Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R SH, MH bersama Tim Opsnal meringkus pelaku di Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tanpa perlawanan pada hari Rabu (08/11/23) pagi sekira pukul 08.00 Wib
“Pelaku FS mengakui korban merupakan istri sirihnya. Awal mula kejadian tersebut bermula kecurigaan pelaku kepada korban yang saat ini sedang hamil, yang menurut pelaku bahwa bukan dia yang menghamili korban, sehingga terjadi lah pertengkaran yang berujung penganiayaan terhadap korban,”Pungkas Kapolsek. (TF)