MEDAN II
Satu pelaku pencurian sepeda motor beserta seorang penadah barang hasil curiannya diringkus polisi
Kedua pelaku yang diamankan berinisial FS (24) dan DA alias Pakde (49) keduanya warga Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Pelaku FS diamankan karena melakukan pencurian sepeda motor di rumah korban, Ruth Tampubolon (21) warga Jalan Luku 1, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Sedangkan pelaku DA diamankan karena menjadi penadah barang hasil curian dari pelaku FS.
“Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu set kunci T dengan dua mata besi tempahan, satu ponsel warna putih dan satu kotak peralatan kunci tukang milik korban,” kata Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Marulitua Siregar SH MH melalui siaran persnya, Senin (30/9).
Dipaparkan, AKP Marulitua, peristiwa pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Minggu, 26 Mei 2024.
Dimana, sepeda motor korban yakni Honda Vario warna hitam plat BK 4793 TBK yang diparkirkan korban di depan rumah kosnya di Jalan Luku 1, sudah tidak berada lagi di tempatnya.
“Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polsek Delitua.Dan tim melakukan cek TKP,” ungkap Marulitua.
“Saat diintrogasi, FS dan mengaku berencana ingin melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya yang melarikan diri,” beber Marulitua.
Sementara itu, FS juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Ruth Tampubolon.
“Pelaku FS juga mengaku ada melakukan pencurian sepeda motor di tempat-tempat lain di wilayah hukum Polsek Delitua maupun di luar Polsek Delitua,” katanya.
“Pelaku FS juga mengaku pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian sepeda motor pada Tahun 2019 dan selesai menjalani hukuman pada Tahun 2020,” tandas AKP Marulitua Siregar. (ROM)