LABUHANBATU II
Polres Labuhanbatu menangkap, SN (60) warga Jalan Langgeng, Labuhanbatu terduga penipuan dengan modus bisa meluluskan seseorang menjadi anggota Polri dengan dana sebesar Rp580 juta.
Tersangka SN ditangkap di tepian sungai di Jalan Menteng Raya Kelurahan Binjai, Medan Denai, Kota Medan, Rabu 25 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, Kamis (26/10) mengatakan, korban adalah Parsono (50) warga Dusun III Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Korban sendiri saat ini berdomisili di Jalan KH Dewantara, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Menurut Parlando, kasus penipuan itu berawal di bulan Oktober 2020 silam di kediaman korban. Saat itu, korban didatangi pelaku SN dan saksi SJB. Dalam pembicaraan itu, korban Parsono menceritakan bahwa anaknya sudah 2 kali gagal ketika seleksi penerimaan anggota Polri, dikarenakan tinggi badannya kurang.
Mendengar keluhan korban, SN mengaku kenal dengan seseorang yang bisa meluluskan anak pelapor menjadi anggota Polri.
Korban kemudian bertanya berapa biaya yang dibutuhkan. Bak gayung bersambut, Sai langsung meminta uang sebesar Rp 350 juta dan diberikan oleh pelapor.
“Kemudian pada tanggal 04 November, korban kembali memberikan uang sebesar Rp. 100 juta kepada SN setelah itu, korban beberapa kali menyerahkan uang. Sehingga total uang yang sudah diserahkan baik secara langsung dengan tanda terima kwitansi dan melalui transfer bank yaitu sebesar Rp 580 juta,” papar Parlando.
Akan tetapi, sambung Parlando, sesuai waktu yang dijanjikan untuk penerimaan anggota Polri yaitu tanggal 09 Juni 2021, pelapor terkejut karena anaknya tidak dipanggil oleh panitia penerimaan anggota Polri di Medan dan telah dinyatakan kalah.
“Mendapati kabar tak sedap itu, korban berusaha menghubungi terlapor. Namun sama sekali tidak ada kejelasan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 580 juta dan selanjutnya melaporkannya ke Mapolres Labuhanbatu,” ungkapnya.
Atas laporan itu, dilakukan pencarian terhadap SN yanv akhirnya pada Rabu (25/10/23) sekira pukul 11.00 WIB, diperoleh informasi berada di Jalan Menteng Raya, Kelurahan Binjai, Medan Denai.
Selanjutnya tim Opsnal Pidsus Satuan Reskrim bergerak menuju alamat tersebut. Informasi itu ternyata benar.
Saat petugas tiba di sana, SN didapati sedang berada di pinggiran sungai dan langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum.
“Barang bukti dalam perkara ini yaitu 4 lembar slip penyetoran BRI 8 lembar kwitansi asli, 14 lembar bukti transfer BRI dan rekening koran,” pungkasnya. (ROM)