Media Online Jurnal X
Selasa, 23 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Pelaku penista agama yang diciduk Polrestabes Medan. (Foto Ist)

Pelaku penista agama yang diciduk Polrestabes Medan. (Foto Ist)

Pelaku Penista Agama di Medsos Diciduk Polrestabes Medan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
11 November 2022 | 21:36 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Petugas Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap tersangka penistaan agama melalui unggahan media sosial, Jumat (11/11). Tersangka itu adalah RS (34), warga Jalan Orde Baru, Kabupaten Deliserdang.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal saat pihak kepolisian melakukan patroli siber, Sabtu (5/11).

“Saat dilakukan patroli siber menemukan unggahan di akun tiktok Hidayah Mualaf Channel yang mengunggah rekaman suara seorang laki-laki diduga berinisial RS,” paparnya.

Selanjutnya, sambung Fathir, tim siber melakukan pencarian terhadap isi konten yang terdapat di akun tiktok Hidayah Mualaf Channel. “Ditemukan hasil diduga suara seorang laki-laki berasal dari akun channel youtube Anak Batak,” ujarnya.

Polisi kemudian melakukan profiling terhadap seorang laki-laki tersebut dan menemukan identitas yang diduga adalah RS seorang laki-laki sebagai pemilik akun youtube Anak Batak.

“Terhadap pemilik akun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156A KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. ( ROM )

Share13Tweet8SendShare

Berita Terkait

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto saat peringatan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 di Aula Tribrata Polda Sumut. (Foto Ist)
BERITA

HUT ke 70 Lalu Lintas Bhayangkara, Kapolda Sumut Harapkan Personel Polantas Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

23 September 2025 | 01:37 WIB

MEDAN II Polda Sumatera Utara (Sumut) menggelar puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 di Aula Tribrata...

Read more
Ketua Komisi 1 DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis. (Foto Ist)
BERITA

Persoalan Kekisruhan Kepling di Medan Deli, Reza Pahlevi Lubis Nilai Camat Medan Deli dan Lurah Titi Papan Telah Gagal

23 September 2025 | 01:34 WIB

MEDAN II Ketua Komisi 1 DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S Kom tuding kinerja Camat Medan Deli dan Lurah Titi...

Read more
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan saat paparan kasus pengeroyokan dua wartawan oleh 7 debt collector, Senin (23/9/2025) di Mapolres Labuhanbatu. (Foto Ist)
Labuhan Batu

Keroyok Wartawan di Depan Kantor ACC Finance Rantauprapat, Polisi Ringkus 2 Orang Debt Collector dan 7 Lagi Diburon

23 September 2025 | 01:31 WIB

LABUHANBATU II Pasca viralnya video pengeroyokan kepada dua wartawan oleh sejumlah debt collector didepan Kantor ACC Finance di Jalan Sisingamangaraja,...

Read more
Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen - Kejati Sumut. (Foto Ist)
BERITA

Kejati Sumut Periksa Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Terkait Dugaan Pemerasaan Oleh Anggota Komisi 3

23 September 2025 | 01:28 WIB

MEDAN II Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan pemerasan pengusaha...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

HUT ke 70 Lalu Lintas Bhayangkara, Kapolda Sumut Harapkan Personel Polantas Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

23 September 2025 | 01:37 WIB
BERITA

Persoalan Kekisruhan Kepling di Medan Deli, Reza Pahlevi Lubis Nilai Camat Medan Deli dan Lurah Titi Papan Telah Gagal

23 September 2025 | 01:34 WIB
Labuhan Batu

Keroyok Wartawan di Depan Kantor ACC Finance Rantauprapat, Polisi Ringkus 2 Orang Debt Collector dan 7 Lagi Diburon

23 September 2025 | 01:31 WIB
BERITA

Kejati Sumut Periksa Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Terkait Dugaan Pemerasaan Oleh Anggota Komisi 3

23 September 2025 | 01:28 WIB
BERITA

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Dampingi Dinsos P3A Tertibkan Gepeng

23 September 2025 | 01:25 WIB
BERITA

Kasat Lantas Polres Pematangsiantar Terima Penghargaan dari Kapolda Sumut di Syukuran Hari Polantas ke 70

23 September 2025 | 01:05 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Polsek Siantar Marihat Sambangi Lahan Jagung Masyarakat di jalan Manuela

23 September 2025 | 00:50 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Sambangi Mayarakat Jalan Rondahaim, Sampaikan Pesan Pesan Kamtibmas

23 September 2025 | 00:40 WIB
BERITA

Parade Pocil Binaan Sat Lantas Polres Pematangsiantar Tampil Meriahkan Hari Polantas Bhayangkara ke 70 di Polda Sumut

23 September 2025 | 00:33 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Besuk Korban Konflik PT TPL-Masyarakat, Serukan Perdamaian dan Ketenangan

23 September 2025 | 00:17 WIB
Hanyut

Tempuh Medan Terjal dan Curam, Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Evakuasi Mayat Tenggelam di Sungai Tongguran

22 September 2025 | 23:53 WIB
BERITA

Pansus KTR DPRD Medan Belum Dapat Menetapkan Sanksi Bagi Orang yang Merokok Sembarangan

22 September 2025 | 23:26 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita