MEDAN II
Pelaku ” rayap kayu ” Randi Syahputra (20) ditangkap polisi setelah melakukan pencurian daun pintu.
Tak sampai disini polisi juga menahan dua penadah, Ahmad Faisal Hasibuan (33) dan Jayusman (63).
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis memaparkan peristiwa ini berawal dari laporan Rizatta Tripaldi, Minggu (9/11/2025). Pengurus Musala Eks Sekolah Medan Putri itu melaporkan hilangnya dua buah daun pintu musala.
“Dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan dan menangkap tersangka ( Randi ) di Jalan Gaharu keesokan harinya,” ucapnya, Kamis (13/11/2025).
Kepada polisi, Randi mengaku melakukan aksinya bersama rekannya, B. Setelah berhasil, kayu tersebut dijual kepada Ahmad Faisal Hasibuan seharga Rp160 ribu.
“Uang hasil kejahatan digunakan tersangka untuk bermain judi online. Saat ini rekannya, B, masih kami buru,” paparnya.
Berdasarkan pengakuan Randi, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Ahmad Faisal Hasibuan pada Selasa (11/11) di Jalan Gaharu.
Ia mengaku menjual daun pintu kayu tersebut kepada Jayusman. “Ahmad Faisal mengaku sudah tiga kali menerima barang curian dari Randi, lalu menjual daun pintu itu kepada Jayusman seharga Rp300 ribu,” katanya.
Polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap Jayusman di hari yang sama di Jalan Kesatria, Medan Perjuangan.
Kepada polisi Jayusman mengaku menerima dua daun pintu dari Ahmad Faisal pada Minggu (8/11) dan membayar Rp300 ribu.
“Saat ini ketiganya sudah kami amankan dan dikenakan pasal berbeda. Barang bukti dua lembar daun pintu juga turut kami amankan sebagai barang bukti,” tutupnya. (ROM)





