MEDAN II
Seorang komplotan dan juga residivis, Efendi Syahputra (30) warga Jalan Letda Sujono, Gang Bidan, Kelurahan Tembung, Medan Tembung diringkus polisi.
Pelaku sendiri merupakan pencurian dengan modus mengganjal kartu mesin ATM yang sudah 16 kali terjadi di Kota Medan.
“Pelaku ditangkap bersembunyi di kawasan Jalan Jermal 16, Gang Gabe Medan,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba dan Kasi Humas Iptu Ade Nizar Nasution kepada wartawan, Sabtu (29/6/2024).
Ia mengatakan, penangkapan kepada pelaku sudah menjadi target operasi (TO) berkat laporan korban Geby Septian Handayani (19) warga Aceh Tengah.
Dari pelaku itu petugas menyita barang bukti 1 buah kipas angin dibeli pelaku menggunakan uang dan hasil uang pencurian, 1 buah magic com dibeli pelaku menggunakan uang dari hasil uang pencurian dan 20 buah ATM berbagai jenis bank milik pelaku.
Dipaparkan, Kapolrestabes kronologis kejadiannya dan penangkapannya terjadi pada Sabtu tanggal 1 Juni 2024, pelaku bersama dengan Nanda alias Pay.
Dimana, pelaku berangkat dengan menggunakan sepeda motor pergi dari rumah dan berniat untuk melakukan aksi pencurian di ATM, dengan modus mengganjal ATM, pelaku telah mempersiapkan peralatan untuk mengganjal ATM.
Kemudian, pelaku bersama dengan temannya berkeliling mencari sasaran yang sepi, hingga tiba di Jalan Perhubungan tepatnya ATM Indomaret Laut Dendang, Percut Sei Tuan/ Simpang Beo, Deli Serdang.
Kemudian pelaku langsung masuk ke dalam Indomaret mengarah ke mesin ATM pada saat situasi sepi, memasukkan tusuk gigi ke dalam mulut ATM dan mematahkan ujungnya, selanjutnya meninggalkan lokasi dan berada tidak jauh lokasi ATM menunggu korban yang akan menggunakan ATM.
Dan korban pun hendak mengambil uang melalui ATM tersebut. Ternyata ATM korban bermasalah dan tidak bisa diambil lagi. Selanjutnya pelaku membantu dan berbicara kepada korban
Kemudian pelaku menyuruh korban memasukan PIN milik korban, dan tangan korban yang memencet, di sinilah pelaku menghapal nomor PIN korban yang tampil dilayar, kemudian pelaku menyuruh korban untuk memasukan kembali kartunya ke dalam mulut ATM namun tetap tidak bisa, kemudian pelaku meminta kartu ATM korban.
Dan pelaku langsung dalam gerakan cepat mengganti mengganti kartu ATM korban yang serupa dengan kartu yang telah disiapkan dan pelaku langsung memasukan kartu ATM tersebut.
Selanjutnya pelaku langsung pergi dari lokasi setelah korban bertransaksi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 650.000.
Lalu, dilakukan penangkapan pada Rabu tanggal 20 Jun 2024 , mendapatkan informasi bahwasanya pelaku berada di Jalan Jermal 16, Gang Gabe di rumah kontrakan. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan di TKP.
“Pelaku ditangkap dan tidak melawan, ” jelas Kombes Teddy.
Tersangka juga melanggar Pasal 363 Ayat (3) KUHpidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Dari keterangan yang diperoleh tersangka bermain dengan rekannya yang masih DPO dan masih diburu petugas. Dari keterangan tersangka juga surga bermain sebanyak 16 kali berbagai TKP di Kota Medan. (ROM)