Media Online Jurnal X
Jumat, 12 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Pelindo Gelar Focus Group Discussion dengan Kajati Aceh 

Pelindo Gelar Focus Group Discussion dengan Kajati Aceh 

Pelindo Gelar Focus Group Discussion Bersama Kajati Aceh 

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
17 Maret 2025 | 20:34 WIB
in BERITA, Tanjung Balai
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

TANJUNG BALAI II

Setelah sebelumnya melakukan penandatangan kerjasama, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Muhibuddin SH. MH yang digelar di Kota Medaen, pada Jumat (14/3/2025) kemarin.

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD)  tersebut mengusung tema, “Mitigasi Risiko Hukum dalam Pengadaan Barang dan Jasa pada BUMN” yang turut diikuti Executive Director 1 Pelindo Regional 1 Ichwal Fauzi Harahap perwakilan pekerja dari Pelindo Regional 1 dan sub holding Pelindo Multi Terminal.

Manager Hukum dan Hubungan Masyarakat Regional 1 Tanjungbalai Fadillah Haryono, pada hari Senin (17/3/2025) mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa yang tepat kualitas, jumlah, waktu, biaya serta mendukung penciptaan nilai tambah bagi BUMN.

Setiap keputusan korporasi, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa menimbulkan risiko hukum. “Untuk itu Kajati Aceh Muhibuddin SH. MH menegaskan setiap organ Perusahaan yang terlibat harus menerapkan prinsip GCG, termasuk menghindari benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang,” Ujarnya.

Fadillah menambahkan pengadaan barang dan jasa perlu memperhatikan Peraturan menteri BUMN No. PER-02/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.

“Semua pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa perlu memahami dan menjunjung etika pengadaan barang dan jasa. Hal ini sebagai mitigasi risiko hukum dalam pengadaan barang dan jasa BUMN,” Pungkasnya. (TF)

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Pelaku ADS alias Agus
Penggelapan

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Agus Gelapkan Sepedamotor dan Uang Setoran Majikan

12 September 2025 | 11:22 WIB

TEBING TINGGI II Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap ADS alias Agus (27), warga Jalan Asrama...

Read more
Ketua Dewan Guru Perguruan Kungfu Naga Sakti Siauw Lim Sie Indonesia Drs. Risbon Sinaga MM bersama para pelatih dampingi Anggara Tamba Siswa dan Alvaro Tampubolon Wakili minta dukungan dari Walikota Pematangsianțar Wesly Silalahi.
BERITA

Ketua Dewan Guru Kungfu Naga Sakti Siauw Lim Sie Indonesia Dukung Dua Atlet Tanding Kejuaraan Internasional

12 September 2025 | 10:56 WIB

PEMATANGSIANTAR II Ketua Dewan Guru Perguruan Kungfu Naga Sakti Siauw Lim Sie Indonesia Drs. Risbon Sinaga MM mengaku bangga dan...

Read more
Korban MZF kondisi kritis saat masih di TKP
Penganiayaan

Dua Geng Motor Diduga Terlibat Perkelahian, Seorang Pelajar SMA Kritis di Tebing Tinggi

12 September 2025 | 10:27 WIB

TEBING TINGGI II Seorang pelajar, MZF (19) warga Dusun III Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kritis dampak dari...

Read more
Polda Sumut Sosialisasi Peningkatan Kinerja Menggunakan Aplikasi SI-ABK di Polres Tanjungbalai
BERITA

Polda Sumut Sosialisasi Peningkatan Kinerja Menggunakan Aplikasi SI-ABK di Polres Tanjungbalai

12 September 2025 | 10:14 WIB

TANJUNGBALAI II Tim Asistensi dan Evaluasi (Anev) Sistem Informasi Analisa Beban Kerja (SI-ABK) Polda Sumut dipimpin Karorena Polda Sumut Kombes...

Read more

Berita Terbaru

Penggelapan

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Agus Gelapkan Sepedamotor dan Uang Setoran Majikan

12 September 2025 | 11:22 WIB
BERITA

Ketua Dewan Guru Kungfu Naga Sakti Siauw Lim Sie Indonesia Dukung Dua Atlet Tanding Kejuaraan Internasional

12 September 2025 | 10:56 WIB
Penganiayaan

Dua Geng Motor Diduga Terlibat Perkelahian, Seorang Pelajar SMA Kritis di Tebing Tinggi

12 September 2025 | 10:27 WIB
BERITA

Polda Sumut Sosialisasi Peningkatan Kinerja Menggunakan Aplikasi SI-ABK di Polres Tanjungbalai

12 September 2025 | 10:14 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Patroli Skala Besar Pada Kamis Malam, Situasi Kamtibmas Kondusif

12 September 2025 | 10:07 WIB
BERITA

Dua Atlet Kungfu Naga Sakti Siauw Lim Sie Wakili Kota Pematangsiantar Tanding Kejuaraan Taichi di Malaysia

12 September 2025 | 02:11 WIB
KORUPSI

Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard, Kejari Langkat Geledah Kantor Disdik 

12 September 2025 | 02:01 WIB
Medan

Polda Sumut Ringkus 149 Pelaku Narkoba dan Sita Narkoba Senilai Rp 34 Miliar

12 September 2025 | 01:58 WIB
BERITA

Pemprov Sumut dan TNI AL Komitmen Berantas Narkoba, Pengawasan Ketat Dilakukan di Perairan Asahan-Tanjungbalai

12 September 2025 | 01:55 WIB
BERITA

Penanaman Kabel Bawah Tanah Diapreasi, El Barino Shah : Wajah Kota Medan Semakin Asri

12 September 2025 | 01:52 WIB
BERITA

Kritik Pimpinan DPRD Medan, Janses Simbolon : Jangan Ada Backup untuk Perusahaan, Kenapa untuk Teken RDP Dipersulit

12 September 2025 | 01:48 WIB
Medan

Polrestabes Medan Musnahkan 20 Ribu Pil Ekstasi, 29.976 Gram Sabu dan 22.900 Gram Ganja

12 September 2025 | 01:45 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita