SIMALUNGUN II
Keberhasilan Tim Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menangkap pelaku pembunuhan Zulkarnain Sinaga alias Zul setelah hampir satu tahun buron mendapatkan apresiasi dari keluarga korban.
Apresiasi tersebut disampaikan Nurul Fatwa selaku isteri korban Herman Syaputra Pohan.
“Kami dari pihak keluarga korban pembunuhan almarhum Herman Syaputra Pohan mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Simalungun, Kasat Reskrim Polres Simalungun, dan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan atas nama tersangka Zulkarnain Sinaga,” ujar Nurul Fatwa dengan penuh haru.
Istri korban juga menyampaikan harapannya agar tersangka dapat diadili dan dihukum dengan hukuman yang setimpal. “Kami berharap agar pelaku dapat diadili dan dihukum dengan hukuman yang setimpal, semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran kita bersama,” ungkap Nurul Fatwa.
Lebih lanjut, Nurul Fatwa mengajak masyarakat untuk dapat mengambil hikmah dari tragedi ini. “Mari membatasi diri untuk tidak mengonsumsi tuak secara berlebihan dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif,” Katanya.
Sementara KBO Reskrim IPDA Bilson Hutauruk, saat dikonfirmasi pada Senin (11/8/2025) pukul 12.10 WIB, mengatakan keberhasilan penangkapan tersangka tidak lepas dari kerja keras tim yang melakukan penyelidikan intensif lintas provinsi.
Kasus pembunuhan ini bermula pada Sabtu (31/8/2024) sekitar pukul 21.30 WIB di warung tuak milik Andika di Huta III Nagori Bah Liran Siborna, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun. Korban Herman Syaputra Pohan (39), tewas akibat tikaman pisau belati yang dilakukan tersangka.
“Awal mula kejadian dimulai ketika korban dan tersangka sama-sama minum tuak di warung tersebut, kemudian terjadi perselisihan karena korban meminta mikrophone kepada tersangka untuk bergantian menyanyi,” ungkap KBO Reskrim IPDA Bilson Hutauruk.
Kronologis kejadian menunjukkan bahwa tersangka merasa tersinggung atas permintaan korban dan langsung mendatangi korban yang mejanya bersebelahan. Terjadi dorong-dorongan antara keduanya, dan pada saat itulah tersangka mengeluarkan pisau belati yang terselip di badannya dan langsung menikam perut korban.
“Para saksi yang berada di warung yaitu Paini, Angga, dan Ngadimin segera membawa korban ke Rumah Sakit Harapan untuk mendapat pertolongan, namun korban meninggal dunia tidak lama setelah tiba di rumah sakit,” ucap IPDA Bilson.
Setelah melakukan tindak pidana pembunuhan, tersangka melarikan diri dan bersembunyi selama hampir satu tahun. Unit Jatanras kemudian melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan tersangka yang kabur hingga ke luar provinsi.
Pada awal bulan Juni 2025, Tim Jatanras melakukan penyelidikan secara intensif dan koordinasi dengan keluarga korban didapat informasi tersangka diduga berada di sekitar Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Puncak operasi terjadi pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB ketika Tim Jatantas mendapat informasi terpercaya bahwa tersangka sedang berada di pasar pekan Senin di Desa Bunga Raya. Kemudian Tim Jatanras koordinasi dengan personil Polsek Bunga Raya Polres Siak Polda Riau dengan mengirimkan foto tersangka, ciri-cirinya, beserta Surat DPO dan Surat Penangkapan.
Sekira pukul 13.00 Wib personil Polsek Bunga Raya berhasil menangkap tersangka dan diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Unit Jatanras menjemput tersangka ke Polsek Bunga Raya untuk dibawa kembali ke Simalungun guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keberhasilan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun dalam mengungkap kasus pembunuhan ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat, menunjukkan bahwa komitmen Polri dalam menegakkan hukum tidak mengenal batas wilayah dan waktu,” Pungkas IPTU Bilson. (Fred)