MEDAN II
Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Kanit Tipikor Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar, IPDA Lizar Hamdani SH atas dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar Drs. Julham Situmorang.
“Untuk hasil dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Propam Polda Sumut menyatakan, Ipda Lizar tidak terbukti melakukan pemerasan terhadap Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, Selasa (5/8/2025).
Ia mengatakan bahwa selama proses pemeriksaan Propam Polda Sumut terhadap Ipda Lizar Hamdani tidak menemukan alat bukti maupun saksi dalam dugaan pemerasan tersebut.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Siantar, Julham Situmorang, membuat pernyataan melalui akun media sosial (Medsos) miliknya menuding polisi telah meminta uang sebesar Rp 200 juta terkait laporan pengaduan masyarakat (dumas) retribusi parkir Rumah Sakit Vita Insani Kota Pematangsiantar.
Dalam unggahannya, tudingan tersebut ditujukan kepada Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, dan anak buahnya. Julham beralasan dijadikan tersangka karena tidak mampu membayar uang ratusan juta itu.
Sebelumnya kepada wartawan, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SH. SIK. MH secara tegas mengatakan yakin dan percaya kepada anggotanya tidak melakukan tudingan pemerasan tersebut karena setelah menerima laporan langsung menanyakan kepada Kanit Tipikor IPDA Lizar Hamdani dan penyidik.
“Saya yakin dan percaya kepada anggota saya” tegas Kapolres. (ROM)





