SIANTAR
Meski semua pihak di Kota Siantar sedang berusaha memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid 19 yang salah satu nya sudah membuat surat edaran berisi himbauan kepada para pengusaha ternyata Usaha Pijat Lulur yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar diduga tidak perduli.
Sesuai pantauan dilokasi Hari Minggu (12/4/2020) siang sekira pukul 12.32 Wib Usaha Pijat Lulur itu diketahui milik seorang wanita akrab dipanggil Susi tetap nekat beroperasi atau buka dengan membuka sedikit pintu masuk sebagai pertanda kepada para pengunjung.
Kemudian pengunjung yang datang ingin pijat mengendarai sepedamotor disuruh memasukkan sepedamotornya kedalam usaha pijat lulur yang kondisi bangunan berbentuk rumah toko (Toko) tersebut supaya tidak diketahui orang sedangkan pengunjung mengemudikan mobil diparkirkan depan atau didekat usaha pijat lulur itu.
Lalu pengunjung itu duduk dibangku yang disediakan didalam kemudian wanita itu menawarkan minuman dan menyuruh memiliki diantara enam orang wanita yang akan mempijat atau trapis. Selanjutnya, Trapis yang dipilih membawa pengunjung itu naik ke kamar dilantai 2 supaya dipijat.
Pemilik Pijat Lulur, Susi sama sekali tidak berhasail ditemui wartawan yang datang untuk mengkonfirmasi karena seorang wanita diketahui salah satu pekerja yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan Susi sedang pergi ke Pasar Horas.
“Kak Susi sedang pergi ke Pasar Horas. Kalau ada keperluan, nantilah tunggu pulang dia (Susi-red)”ujar Wanita berbaju pink itu.
Wanita itu menambahkan, usaha pijat lulur itu tetap dibuka karena pengusaha tidak ada menerima surat edaran himbauan dari Pemko Siantar. “Tidak ada surat edaran kami terima, kalau ada sudah tutup kami,”katanya.
Sementara itu Kasatpol PP Kota Siantar Robet Samosir melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp (WA) nya sekira pukul 13.47 Wib mengatakan Pemko Siantar sudah memperpanjang surat edaran himbauan kepada para pengusaha tempat hiburan malam, pijat lulur, SPA, Bilyar, Hotel dan lainnya untuk menutup sementara kegiatan operasional hingga tanggal 25 April 2020 untuk pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Siantar.
“Terimakasih infonya, bang. Anggota akan langsung ke lokasi pijat luluritu untuk menyuruh menutup sementara hingga batas waktu yang sudah ditetapkan. Surat edaran perpanjangan penutupan sementara sudah kita serahkan kepada para pengusaha,”ujar Raja Nababan sembari berharap Pandemi Covid 19 tetap hilang dari Kota Siantar.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan