SIANTAR
Pemilik Narkotika jenis shabu berat kotor atau bruto 16,9 gram Dicky Andrian Zusfrianto (41) tak berkutik diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar dari rumahnya di Jalan Tangki Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Selasa (6/9/2022) pagi sekira pukul 10.30 Wib.
Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sedang menyimpan Narkoba jenis shabu di Jl. Tangki Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar tepatnya di dalam rumah.
Saat dilakukan penggerebekan Tim Opsnal menemukan pintu rumah itu kondisi sedang terbuka dan pelaku Dicky diringkus sedang sembunyi dari bawah tempat tidur.
Tim Opsnal melakukan penggeledahan didalam rumah pelaku Dicky dan menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone (HP) merk Vivo, 16 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 16,9 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 bungkus plastik berisi sedotan, 1 buah sendok terbuat dari pipet dan uang sebesar Rp. 85.000.
Diinterogasi Pelaku Dicky mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari B. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan B tidak berhasil ditemukan sehingga Pelaku Dicky dan barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Dicky Andrian Zusfrianto sudah ditahan guna di proses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan