SIANTAR
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lynce Jernih Margaretha SH menuntut hukuman terdakwa Ahmad Muhajir pemilik narkotika jenis Shabu berat bersih 0,42 Gram selama 5 tahun penjara dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (18/10/2021).
Jaksa juga menuntut Terdakwa membayarkan denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 6 bulan.
Berdasarkan fakta persidangan, Terdakwa dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana “Memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kedua pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Terdakwa ditangkap para saksi dari Sat Narkoba Polres Siantar hari Rabu (9/10/2021) malam sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar tepatnya pinggir jalan depan Indomaret.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, para saksi menemukan terdakwa sedang duduk-duduk diatas sepedamotor Honda Beat BK 6505 XT yang diparkir dipinggir jalan depan Indomaret. Selanjutnya dari bagasi dibawa stang sepedamotornya ditemukan barang bukti 1 buah kaleng rokok gudang garam didalamnya 1 paket narkotika jenis shabu.
Sementara itu Terdakwa Ahmad Muhajir melalui Pengacaranya Reinhard Sinaga SH menyatakan klien nya mengajukan nota pembelaan atau Pledoi tertulis karena tidak sependapat dengan peneran hukum yang dituntut Jaksa.
Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Irwansyah Sitorus SH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Senin depan dengan agenda pembacaan Pledoi Pengacara terdakwa Ahmad Muhajir.
“Benar, saya selaku Pengacaranya akan mengajukan pledoi karena tidak sependapat dengan penerapan hukum oleh Jaksa,”kata Reinhard Sinaga SH Pengacara Terdakwa Ahmad Muhajir singkat.
Penulis : Fred
Editor : Freddy Siahaan