MEDAN II
Pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan standar keselamatan ke sarana di gedung, kawasan industri, permukiman serta fasilitas umum menjadi salah poin yang harus dilakukan Pemko Medan dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pansus Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K), Lailatul Badri, dalam rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Pansus serta persetujuan bersama di gedung dewan, Senin (17/11/2025).
“Kami juga meminta agar Pemko Medan menetapkan dan mengalokasikan anggaran yang memadai untuk sarana, prasaran dan sumber daya manusia pemadam kebakaran. Begitu juga dengan pembentukan relawan kebakaran di lingkungan masyarakat juga perlu dilakukan,” ujar wanita yang akrab disapa Lela ini.
Politis PKB ini mengatakan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Medan selaku OPD Teknis harus melakukan upaya-upaya pencegahan dengan menyusun dan melaksanakan program edukasi serta sosialiasi keselamatan kebakaran pada masyarakat, sekolah, kawasan industri dan perumahan.
“Inspeksi dan sertifikasi laik fungsi bangunan proteksi kebakaran juga harus dilakukan, lakukan pemetaan kerawanan kebakaran. Jika ada yang tidak laik fungsi, segera tertibkan,” katanya.
Dalam hal penanggulangan, Pemko Medan diminta menyediakan pos dan armada pemadam kebakaran yang tersebar di wilayah kota agar respon yang cepat.
“Lakukan pemeliharaan sarana dan prasarana pemadan seperti mobil pemadam, hidran dan alat pelindung diri. Siapkan juga sistem informasi kebakaran kota, termasuk pelaporan insiden dan manajemen data kejadian kebakaran agar lebih mudah diakses masyarakat,” ujarnya.
Dengan disetujui Ranperda P2K ini, Laila berharap Pemko Medan bisa lebih maksimal lagi dalam melakukan pencegahan, penanggulangan serta penegakkan dan pembinaan teknis kebakaran di Kota Medan.
“Ranperda ini sangat strategis dan urgen untuk segera ditetapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kota Medan,” pungkasnya. (ROM)





