Media Online Jurnal X
Jumat, 12 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Surat Edaran  Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah. (Foto Ist

Surat Edaran  Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah. (Foto Ist

Pemko Medan Imbau Seluruh Perusahaan Tidak Tahan Ijazah atau Dokumen Pribadi Pekerja

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
22 Mei 2025 | 00:11 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) memastikan telah menindaklanjuti Surat Edaran  Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja atau Buruh oleh Pemberi Kerja.

“Benar, sudah ada Surat Edaran dari Kemenaker agar perusahaan atau pemberi kerja tidak boleh menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja. Surat Edaran dari Kemenaker ini sudah kita edarkan ke seluruh perusahaan yang ada di Kota Medan,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).

Untuk itu, Illyan meminta setiap perusahaan di Kota Medan untuk dapat mematuhi aturan yang tertera di dalam Surat Edaran tersebut.

“Jadi kita minta seluruh perusahaan di Kota Medan untuk tidak menahan ijazah pekerja,” tegasnya.

Dikatakan Chandra, pihaknya juga berencana untuk segera menerbitkan Surat Edaran sebagai turunan dari Surat Edaran Kemenaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tersebut.

“Kita juga akan segera menerbitkan surat edaran untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kemenaker tersebut. Sementara itu, kita maksimalkan dulu sosialisasi Surat Edaran Kemenaker ini, baik secara langsung maupun melalui media massa dan media sosial,” katanya.

Ia menjelaskan pihaknya siap melakukan pembinaan kepada seluruh perusahaan di Kota Medan agar dapat mematuhi aturan tersebut.

“Disnaker Medan sifatnya pembinaan. Kalau pengawasan dan penindakan, itu kewenangannya ada di (Disnaker) Provinsi (Sumatera Utara),” katanya.

Sambung, Illyan bahwa pihaknya telah membuka layanan pengaduan apabila masih ada perusahaan yang menahan ijazah maupun dokumen pribadi lainnya dari pekerja.

“Disnaker Medan telah membuka layanan pengaduan apabila masih ada perusahaan yang menahan ijazah maupun dokumen pribadi lainnya dari pekerja,” katanya.

“Di Aplikasi SiDuta yang disiapkan Disnaker Kota Medan, kita sudah menyiapkan layanan pengaduan. Bisa juga melaporkan melalui media sosial resmi milik Disnaker Medan. Silakan pekerja melapor bila masih ada perusahaan yang menahan ijazah ataupun dokumen pribadi mereka, akan langsung kita tindaklanjuti,” sambungnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)  menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang berisi larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja.

Surat edaran ini dirilis sebagai respons atas banyaknya kasus penahanan dokumen penting pekerja yang masih terjadi di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi sering dilakukan perusahaan sebagai bentuk jaminan agar karyawan tidak meninggalkan pekerjaannya dalam waktu tertentu.

“Selain itu, ada juga yang disebabkan karena alasan sebagai jaminan utang antara pengusaha dan pekerja, atau karena belum diselesaikannya pekerjaan oleh pekerja yang bersangkutan. Dalam posisi yang lemah dibandingkan dengan pemberi kerja, pekerja tentu saja tidak dapat dengan mudah untuk mendapatkan kembali ijazah yang ditahan tersebut,” ucap Yassierli. (ROM)

Share52Tweet33SendShare

Berita Terkait

Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn menerima audiensi pengurus dan atlet Wushu Kungfu Naga Sakti Siauw Lim Sie
BERITA

Wesly Terima Audiensi Pengurus dan Atlet Wushu Kungfu Naga Sakti Siauw Lim Sie Kota Pematangsiantar

12 September 2025 | 01:37 WIB

PEMATANGIANTAR II Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn mendukung penuh kegiatan olahraga di Kota Pematangsiantar. Hal ini disampaikan Wesly saat...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Bukit Sofa Bripka Nurdiansyah melaksanakan sambang kepada masyarakat di kedai Mpok Lela
BERITA

Polsek Siantar Martoba Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Warga Jalan Artileri

12 September 2025 | 01:34 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsaintar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Bukit Sofa Bripka Nurdiansyah melaksanakan sambang kepada masyarakat di kedai...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Pardamean Bripka P Sebayang melaksanakan sambang di Pekerjaan Pembuatan Pondasi Paret
BERITA

Polsek Siantar Marihat Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Pekerja Pembuatan Pondasi Paret di Lapbol Bawah 

12 September 2025 | 01:27 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Pardamean Bripka P Sebayang melaksanakan sambang di Pekerjaan Pembuatan Pondasi...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Nagapitu Aiptu S. Ambarita menghadiri penutupan Pelatihan Hidroponik
BERITA

Polsek Siantar Martoba Hadiri Penutupan Pelatihan Hidroponik dan Berikan Himbauan Kamtibmas

12 September 2025 | 01:17 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Nagapitu Aiptu S. Ambarita menghadiri penutupan Pelatihan Hidroponik yang berlangsung...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Terima Audiensi Pengurus dan Atlet Wushu Kungfu Naga Sakti Siauw Lim Sie Kota Pematangsiantar

12 September 2025 | 01:37 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Warga Jalan Artileri

12 September 2025 | 01:34 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Pekerja Pembuatan Pondasi Paret di Lapbol Bawah 

12 September 2025 | 01:27 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Hadiri Penutupan Pelatihan Hidroponik dan Berikan Himbauan Kamtibmas

12 September 2025 | 01:17 WIB
BERITA

Disperindag Simalungun Gandeng PPS Kejari Awasi Proyek Rp11,66 Miliar Pasar Modern Perdagangan

11 September 2025 | 18:56 WIB
Narkoba

Bawa Sabu dari Pematangsiantar, Pengedar Asal Binjai Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun

11 September 2025 | 11:48 WIB
BERITA

Polsek Siantar Selatan Laksanakan SALING di Pos Kamling Jalan Sabang Merauke

11 September 2025 | 08:51 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Tanjungblai Ikuti Sosialisasi Evaluasi Signal

11 September 2025 | 00:48 WIB
BERITA

TP PKK Kota Tanjungbalai Gelar Kegiatan Rutin dalam Rangka Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025

11 September 2025 | 00:36 WIB
BERITA

Kapolres Serang Raih Penghargaan “Sahabat Pers Indonesia” dari SMSI Banten

11 September 2025 | 00:31 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Dua Pengedar Kecamatan Bandar, Sabu 35,25 Gram Diamankan 

11 September 2025 | 00:25 WIB
BERITA

Wesly Hadiri Rapat Paripurna Nota Jawaban Walikota Pematangsiantar Atas Pemandangan umum Fraksi Fraksi DPRD

11 September 2025 | 00:05 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita