SIANTAR
Fachri Ramadona (29) warga Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar diduga penjual narkotika jenis Shabu tak berkutik diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar.
Pelaku Fachri diringkus di pinggir Jalan Sepat, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Senin (3/10/2022) malam sekira pukul 22.30 Wib.
Awalnya malam itu sekira pukul 22.00 Wib masyarakat memberikan informasi bahwa di Jalan Sepat akan ada bertransaksi Narkoba jenis Shabu. Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar 30 menit tepatnya pukul 22.30 Wib Meringkus Pelaku Fachri sedang duduk-duduk disebuah tembok di pinggir jalan Sepat tersebut.
Selanjutnya dari Pelaki Fachri disita barang bukti 1 buah plastic klip berisi 4 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,63 gram, 1 unit handphone (HP) merk Oppo dan 1 buah dompet yang didalamnya uang sebanyak Rp 500.000.
Diinterogasi Pelaku Fachri mengaku Shabu itu miliknya yang diperoleh dari inisial I. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, inisial I tersebut tidak berhasil ditemukan. Lalu Pelaku Fachri dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Fachri Ramadona sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH, Kamis (6/10/2022).
Penulis / Editor : Freddy Siahaan