Media Online Jurnal X
Jumat, 24 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
PN Siantar yang menyidangkan perkara cabul terdakwa Feb

PN Siantar yang menyidangkan perkara cabul terdakwa Feb

Pemuda Silau Mangi Dituntut Hukuman 14 Tahun Penjara Cabuli Bocah 4 Tahun

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
5 November 2020 | 16:26 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anna Lusiana, SH menuntut hukuman terdakwa Feb (19) warga Lingkungan IV Silau Mangi, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar selama 14 tahun penjara dikurangi massa tahanan yang sudah dijalani dalam sidang perkara cabul anak dibawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (5/11/2020) sore.

Persidangan itu digelar secara virtual dan tertutup. Dimana Terdakwa Feb berada di Lapas Klas IIA Pematangsiantar sedangkan Majelis Hakim, JPU dan Penasehat Hukum Prodeo Terdakwa berada di ruangan sidang PN Siantar.

Anna dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar itu juga menuntut terdakwa Feb membayarkan denda sebesar Rp5 Miliar dengan pidana kurungan pengganti selama 1 tahun penjara. Berdasarkan fakta persidangan, Terdakwa Feb terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 81 ayat 2 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Primair Penuntut Umum.

Hal hal memberatkan, Terdakwa Feb tidak berterus terang di Persidangan, korban kehilangan kehormatan dan menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi bagi korban yang masih berumur 4 tahun dan keluarganya. Sedangkan hal meringankan tidak ada.

Perbuatan itu dilakukan Terdakwa Feb terhadap korban masih berumur 4 tahun sebut saja bernama Melati yang masih tetangganya pada hari Jumat (6/6/2020) siang sekira pukul 11.30 Wib dirumah saksi Yenni boru Tampubolon yang juga masih didekat rumahnya. Terdakwa Feb mengajak korban masuk kedalam kamar rumah saksi yang tanpa pintu.

Lalu Terdakwa Feb memperlihatkan Film Bonek di Handphone (Hp) nya dan menyuruh naik keatas tempat tidur kemudian Terdakwa Feb mencabuli korban. Perbuatan itu dilakukan Terdakwa Feb beberapa hari nya. Tepat hari Rabu (10/6/2020) siang sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa Feb kembali mengajak korban masuk kedalam kamar rumah saksi tersebut dan memperlihatkan Film Porno di Hp nya kemudian mencabuli korban.

Mendengar pembacaan tuntutan hukuman Terdakwa Feb tersebut, Majelis Hakim Diketuai Fhyta Sipayung, SH menunda persidangan hingga Hari Kamis (12/11/2020) dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau Pledoi secara lisan dari Terdakwa Feb ataupun secara tertulis dari Pengacara Prodeonya kemudian menutup persidangan.

“Benar, klien kita terdawak Feb dituntut hukuman 14 tahun penjara denda Rp5 Miliar dengan pidana kurungan pengganti selama 1 tahun. Hari Kamis depan sidang nota pembelaan atau pledoi,”kata Kesia Tobing, SH, MH Penasehat Hukum atau Pengacara Prodeo Terdakwa Feb ditemui usai persidangan.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share10Tweet7SendShare

Berita Terkait

Personil Gakkum evakuasi Jenajah korban LN visum diruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih
LAKA LANTAS

Wanita Paruh Baya Asal Medan Tewas Korban Tabrak Lari di Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 13:44 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wanita paruh baya LN (66) tahun, Islam, jln Sunggal Komplek PTP LPP Kelurahan Seikambing B Kecamatan Medan Sunggal...

Read more
personil piket penjagaan dan Bhabinkamtibmas selesaikan keributan keluarga di jalan Merpati, Kelurahan Sipinggol Pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematngsiantar dengan problem solving
BERITA

Tinjut Lapmas di Call Center 110, Polsek Siantar Barat Selesaikan Keributan Keluarga di Jalan Merpati dengan Problem Solving. 

24 Oktober 2025 | 00:42 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tindaklanjut laporan masyarakat (Tinjut Lapmas) di Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui personil piket penjagaan dan Bhabinkamtibmas selesaikan...

Read more
Kanit Binmas IPDA Hotlan Matondang bersama personil piket Bhabinkamtibmas menyelesaikan dugaan penghinaan
BERITA

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penghinaan di Jalan Stadion dengan Problem Solving

24 Oktober 2025 | 00:27 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Kanit Binmas IPDA Hotlan Matondang bersama personil piket Bhabinkamtibmas menyelesaikan dugaan penghinaan...

Read more
n: Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menggelar Sarling, yaitu Pasar Murah Keliling
BERITA

Ini Jadwal dan Lokasi Pasar Murah Keliling Pemko Pematangsiantar !

23 Oktober 2025 | 20:45 WIB

PEMATANGSIANTAR II Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menggelar Sarling, yaitu Pasar Murah Keliling. Kegiatan ini menjadi salah satu strategi Pemko Pematangsiantar...

Read more

Berita Terbaru

LAKA LANTAS

Wanita Paruh Baya Asal Medan Tewas Korban Tabrak Lari di Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 13:44 WIB
BERITA

Sekda Tanjungbalai Dampingi Wakil Ketua DPRD Sumut Kunker ke RSUD dr. Tengku Mansyur

24 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Medan

Driver Ojol di Medan Diminta Antar Paket Nasi Ternyata Isinya Ektasi

24 Oktober 2025 | 11:46 WIB
BERITA

Tinjut Lapmas di Call Center 110, Polsek Siantar Barat Selesaikan Keributan Keluarga di Jalan Merpati dengan Problem Solving. 

24 Oktober 2025 | 00:42 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penghinaan di Jalan Stadion dengan Problem Solving

24 Oktober 2025 | 00:27 WIB
BERITA

J.City dan The CityView Medan Condominium Terbukti Langgar Aturan dan Buat Penyempitan Sungai, Rommy Van Boy : Ada Apa Dengan Dinas PKPCKTR

23 Oktober 2025 | 23:53 WIB
BERITA

Sindikat PMI Ilegal ke Malaysia Berhasil Dibongkar di Sergai, Empat Wanita Diselamatkan Polisi

23 Oktober 2025 | 23:09 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai dan DPRD Sahkan Perda RTRW Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2045

23 Oktober 2025 | 23:00 WIB
Medan

Demi Beli Sabu Nekat Curi Panel Lampu Milik Dishub Medan, Dua Pelaku” Rayap Besi” Ditangkapa Polisi

23 Oktober 2025 | 20:52 WIB
BERITA

Ini Jadwal dan Lokasi Pasar Murah Keliling Pemko Pematangsiantar !

23 Oktober 2025 | 20:45 WIB
BERITA

Silaturahmi ke DPW NasDem Sumut, Kapolrestabes Medan Sampaikan Permintaan Maaf Atas Tindakan Anak Buahnya kepada Iskandar

23 Oktober 2025 | 20:35 WIB
BERITA

Kapolda Sumut : Pamapta Adalah Wajah Baru Polri untuk Hadir Lebih Dekat kepada Masyarakat

23 Oktober 2025 | 16:38 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita