TANJUNG BALAI
Tim khusus (timsus) Gurita Polres Tanjung Balai berhasil menangkap dua pelaku pencurian barang elektronik Sekolah Dasar (SD) Negeri 1432405.
Kedua pelaku itu Dodie Mary Hakim ( 34) warga Jalan Sederhana, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara dan Surya Siahaan (30) warga Jalan Sepakat , Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai dikonfirmasi hari Selasa (3/9/2019) mengatakan kedua pelaku mencuri di SD Negeri No.1432405 Kecamatan Tanjung Balai Selatan pada hari Jumat (21/6/2019) dinihari. Kedua pelaku berhasil mencuri barang – barang seperti 1 unit Dlink Wifi, 1 Unit Infocus Merk Benqo, 1 unit Infocus Merk Acer warna hitam, 5 unit Lap Top merk Lenovo Black B 40, 1 unit flashdisc berisikan data nilai siswa.
Akibat kejadian pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp35 juta dan langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Tanjung Balai. Setelah dilakukan penyelidikan, Timsus Gurita berhasil menangkap pelaku Surya Siahaan sebagai penadah dengan menyita barang bukti 2 unit Laptop merk Lenovo warna hitam dengan harga keseluruhan Rp1.200.000.
Diinterogasi pelaku Surya mengaku membeli barang barang itu dari pelaku Dodie Mary Hakim saat sedang berada di pinggir jalan. Tidak lama kemudian timsus Gurita menangkap Dodie Mary dengan barang bukti becak barang sebagai alat transportasi mengangkut barang hasil curian tersebut. Pelaku Dodie mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial ZB warga Jalan Sederhana, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara. Hanya saja pelaku ZB tidak berhasil ditemukan.
“Pencurian itu dilakukan dengan cara membuka jerejak jendela belakang ruangan kepala sekolah. Kedua pelaku sudah di tahan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sedangkan pelaku ZB masih buron,”ujar Irfan Rifai mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post