SIANTAR
Setelah sebelumnya usaha Cafe Barika ditutup selama 14 hari oleh Satpol PP, kini Penanggungjawabnya Setyawan Abdi dijadikan sebagai terdakwa di hukum pidana 5 hari namun percobaan kurungan 14 hari. Jika 14 hari mengulangi perbuatannya, maka Terdakwa harus segera menjalani hukuman kurungan selama 5 hari.
Terdakwa Setyawan Abdi juga di hukum membayarkan denda sebesar Rp 500 ribu yang langsung disetorkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahma Hayati Sinaga SH selaku eksekutor.
Hukuman itu sesuai putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Siantar Rahmad Hasibuan SH dibantu Panitera Willyanto Sitorus SH dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Perkara pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) selama PPKM Level IV Kota Siantar di Lapangan Parkir Parwisata Jalan Merdeka Kecamatan Siantat Barat Kota Siantar, Senin (24/8/2021).
Penyidik Satpol PP bersama JPU Rahmah Hayati Sinaga menyebutkan jika Cafe Barika melanggar Prokes karena beroperasi di jam yang telah ditetapkan. Pasca dirazia pada hari Jumat (20/8/2021) malam oleh petugas gabungan, Cafe Barika di Jalan Sipirok Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat itu sudah mengabaikan Surat Edaran Walikota Siantar. Sudah sering diberikan teguran oleh petugas tapi tetap membandel.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan