MEDAN
Meskip sudah berusaha kabur dengan melompati tembok rumah warga, ternyata IPL alias Nuel (22) warga Jalan Bajak V Kampung Coklat Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan berhasil diringkus Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Patumbak.
Pelaku Nuel diringkus akibat melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) di warung milik korban UAS (41), Jl. Garu VI, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, pada Rabu (8/6/2022). Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 2 bungkus rokok dan 2 kunci.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim, AKP Ridwan dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku Nuel tersebut.
Dikatakan Kanit Reskrim, pada Rabu (8/6/2022) pagi sekira pukul 10.00 WIB, anggota piket 7.0 sedang melaksanakan mobile di seputaran Jalan Sisingamangaraja untuk antisipasi gangguan kamtibmas dan kejahatan jalanan lainnya.
Selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB, Kapolsek Patumbak menerima informasi dari warga bahwa ada terjadi gangguan Kamtibmas tepatnya di Jalan Garu VI, Medan. Lalu Kapolsek Patumbak langsung menghubungi Kanit Reskrim dan memerintahkan untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan tentang informasi tersebut.
Setiba di Jalan Garu VI, Team Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak melihat korban sedang mengejar pelaku. Saat itu korban sempat berhasil meraih baju yang digunakan pelaku yang berusaha melepaskan diri dengan cara meronta-ronta dan sambil memukuli wajah korban berkali-kali hingga mengenai mata korban sebelah kiri.
“Korban merasa sudah tidak tahan lagi karena dipukuli oleh pelaku sehingga pelaku berhasil melarikan diri,” kata Kanit Reskrim.
AKP Ridwan menambahkan melihat itu Ia pun langsung memerintahkan team untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri dengan melompati pagar tembok rumah warga yang berada di sekitar tempat kejadian.
“Korban menerangkan bahwa pelaku masuk ke warung korban pada saat korban sedang ke dalam rumah yang mana warungnya dalam keadaan terbuka dan tidak ada yang jaga,”tambahnya.
Dijelaskan Kanit Reskrim, korban melihat pelaku masuk ke warung dan langsung membuka laci tempat penyimpanan uang dan mengambil rokok yang ada di warung miliknya.
“Tidak jauh dari lokasi kejadian, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Polsek Patumbak. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun,” pungkasnya.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan