MEDAN
Personil Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap seorang pelaku pencurian pagar rumah yang meresahkan masyarakat Kecamatan Medan Denai dan sekitarnya.
Pelaku, M Fauzi (27) ditangkap saat berada di tempat persembunyianya Jalan Bromo Gang Setia Budi Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Denai, Sabtu (28/5/2022).
Selain itu Polisi juga turut menyita barang bukti 1 unit becak barang merk honda supra 125 BK 4143 OY dan 1 pagar besi warna merah maroon uk 3X1.5 meter. Selanjutnya Pelaku warga Jalan Denai Gang Pinang Raya No. 24-C Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai, diboyong ke Mapolsek Medan Area.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip A Purba SH MH kepada wartawan, Senin (30/5/2022) mengatakan pencurian itu pertama kali diketahui personil yang patroli rutin di seputaran wilayah hukum Polsek Medan Area, dan melihat pagar rumah di Jalan Bromo Gang Setia Budi No. 37 Kel. Tegal Sari III Kecamatan Medan Area, telah raib dicuri, Jumat (27/5/2022) pagi sekira pukul 06.00 WIB.
Kemudian personil membangunkan pemilik rumah, Haikal Farhan Ramadhan (19) dan orangtuanya memberitahukan bahwa pagar rumah mereka hilang dicuri. Lalu personil menyarankan agar korban membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Medan Area.
Selanjutnya team Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Philip A Purba SH MH langsung bergerak cepat mencari tahu siapa dan di mana keberadaan pelaku. Hasilnya personil mengetahui tempat persembunyian pelaku dan langsung menangkapMuhammad Fauzi di Jalan Bromo Gang Setia Budi, Medan Denai.
Saat diintrogasi pelaku mengakui semua perbuatannya kepada korban kemudian pelaku dibawa ke Mako Polsek Medan Area. “Atas perbuatanya tersangka dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 7 tahun” kata Philip.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan