SIANTAR
Adanya tuntutan hukuman Terdakwa Ryanto Bertuahman Girsang (22) selama titga tahun Subsidair 6 bulan penjara dikurang selama massa penahanan yang sudah dijalani dengan dibuktikan bersalah menyalahgunakan atau memakai narkoba jenis shabu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahma Hayati Sinaga, SH membuat Pengacara atau Penasehat Hukum nya Roy Yantho Simangunsungong, SH membacakan nota pembelaan secara tertulis atau Pledoi dalam sidang secara Virtual dipimpin Ketua Majelis Hakim Danardono, SH, MH di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (16/12/2020) sore.
Dalam surat Plodoi dibacakan rekannya Erwin Purba, SH tersebut bahwa JPU akrab dipanggil Rahma itu dinilai tidak adil dan tidak memiliki rasa pri kemanusiaan menuntut terdakwa selama 3 tahun dan subsider 6 bulan karena barang bukti yang ditemukan saat penangkapan hanya 1 buah pipa kaca didalamnya narkotika jenis shabu sisa pemakaian terdakwa dengan teman-teman terdakwa, 1 buah boong, dan kompeng karet.
Kemudian tuntutan hukuman terdakwa itu sangatlah tinggi dan tidak adil bagi terdakwa yang hanya sebagai penyalahguna narkotika bagi diri sendiri dan barang bukti yang ditemukan tidak ada narkotika dalam bentuk paketan melainkan hanya pipa kaca bekas pemakaian terdakwa.

Jika di dilihat kembali berkas perkara yang sebelumnya di tuntut oleh JPU Rahma, dimana barang buktinya lebih dari 2 paket hingga ada 10 paket di tuntut sangat rendah seperti Perkara No. 55/Pid.Sus/2020/Pn.Pms atas nama terdakwa Raja Godang Pakpahan dimana Barang bukti di temukan pada terdakwa 4 paket sabu, 12 Plastik Klip Kosong tetapi JPU Rahma menuntut hanya 2 Tahun.
Perkara no 82/Pid.Sus/2020/Pn.Pms atas nama terdakwa Donny Saputra alisa Doni dimana barang bukti 1 paket Narkotika dan 1 buah pipa kaca berisi Narkotika tetapi JPU Rahma menuntut 1 tahun dan 6 bulan serta Perkara no 298/Pid.Sus/2020/Pn.Pms atas nama terdakwa Agung Barus Riadi dimana barang buktinya 1 paket narkotika jenis sabu, 2 buah pipa kaca berisi narkotika jenis sabu tetapi JPU Rahma menuntut hanya 2 tahun dan 6 bulan dan masih banyak lagi tuntutan yang berfariasi rendahnya dengan barangbukti lebih banyak dari terdakwa Ryanto tersebut.
jika dilihat fariasi tuntutan para terdakwa tersebut tidaklah adil bagi terdakwa Ryanto yang barang bukti yang ditemukan pada diri nya hanya pipa kaca sisa pemakaian terdakwa. Dimanakah keadilan bagi terdakwa yang merupakan masyrakat kecil. JPU Rahma tidak mempertimbangkan etikat baik terdakwa Ryanto saat penangkapannya yang koperatif atau tidak melakukan perlawanan terhadap pihak kepolisian dan mengakui alat isap yang ditemukan dari bawah tempat tidur adalah yang di pakai nya dan tema-teman sebelum dilakukan penangkapan.
Hal memberatkan “bahwa perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah tentang pemberantasan Narkotika”. Pertanyaan terbesar adalah apa menjadi program pemerintah dalam melakukan pemberantasan Narkotika saat ini ? sejak diberlakukannya UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terdapat kebijakan baru dalam pemberantasan Narkotika sebagaimana tertuang dalam tujuan UU Narkotika yakni “Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan social bagi Penyalahguna dan Pecandu Narkotika”.
Kemudian tidak sopan didalam persidangan, jika dilihat secara seksama persidangan secara Teleconference akan tetapi jaksamenyimpulkan terdakwa tidak sopan dalam persidangan sedangkan sejak awal dimulainya persidangan selalu didampingi oleh penasehat hukumnya dan tidak ada perbuatan terdakwa yang tercela didalam persidangan, selalu sopan menjawab setiap pertanyaan-pertanyaan di lontarkan kepada terdakwa.
“Kami sebagai Penasehat Hukum terdakwa semakin heran karena seakan JPU memiliki rasa dendam kepada terdakwa hingga menuntut dengan hukuman yang sangat tinggi sedangkan terdakwa sama sekali tidak mengenal JPU apa lagi memiliki kesalahan kepada JPU tersebut,”ujar kedua pengacara itu.
Untuk itu, kedua pengacara itu memohon kepada Majelis Hakim agar memeriksa dan mengadili terdakwa dengan arif dan bijaksana serta memakai hati nurani untuk menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU atau setidaknya menetapkan terdakwa melakukan perawatan melalui rehabilitasi sesuai dengan isi pasal 54 dan 103 uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika serta menyatakan barang berupa1 unit Hp merk Vivo dikembalikan kepada Dainer Girsang dan 1 unit Hp merk Xiaomi dikembalikan kepada Erika Sondang Tarida Boru Hutagalung.
“Terdakwa masih sangat muda dan masih ada kesempatan merubah sikap kedepanya lebih baik serta terdakwa seorang mahasiswa yang masih aktif di salah satu universitas di Kota Siantar. Jadi kami mohon atas kemurahan hati yang mulia Majelis Hakim untuk mengabulkan nota pembelaan atau pledoi kami,”kata Roy Yantho Simangunsong mengakhiri.
Sementara itu JPU Rahma Hayati Sinaga, SH dengan singkat mengatakan tetap pada tuntutan hukuman terdakwa tersebut. Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Danardono, SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Senin (21/12/2020) dengan agenda pembacaan putusan hukuman atau vonis terdakwa Ryanto Bertuahman Girsang.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya Terdakwa Ryanto Bertuahman Girsang ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Kamis (9/7/2020) sekira pukul 09.00 WIB di Hotel City Jalan Diponegoro, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar bersama temannya yaitu Jubdianto Panjaitan, Fernando Alexander Sinaga dan Elyakim Hutagalung. Sidang digelar secara berkas terpisah.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan