MEDAN II
Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak perintahkan Satpol PP Kota Medan segel bangunan perumahan Komplek Utama Geoju di Jalan Madio Utomo, Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan.
Pasalnya bangunan tersebut terbukti melanggar izin. Penyegelan patut dilakukan guna menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Selamatkan PAD, stop pengerjaan bangunan sebelum memiliki izin PBG nya. Kita minta Satpol PP menyegel bangunan saat ini juga,” tegas Paul MA Simanjuntak didamping anggota Komisi Lailatul Badri dan Ahmad Affandi saat melakukan peninjauan lapangan, Selasa (7/10/2025).
Hal yang sama juga ditegaskan Lailatul Badri lagi agar Satpol PP Kota Medan dengan tegas menegakkan aturan.
Dikatakan Lailatul karena pemilim bangunan terkesan “kebal” karena sudah 2 x pemilik bangunan dipanggil untuk RDP di gedung DPRD Medan namun pemilik tidak pernah hadir.
“Maka kita turun saat ini tinjau langsung. Kita pun sangat kesal dan sok , kendati melanggar izin pembangunan terus berlangsung dan hampir rampung.Jadi kita minta Satpol PP segel ,” tegas Lailatul.
Untuk menghindari kebocoran PAD, maka Satpol PP diharapkan menstop pembangunan dan menyarankan izin supaya dilengkapi.
Dari hasil tinjau dilapangan, bangunan perumahan tersebut terdapat 12 unit dan 3 lantai.Dan pihak pengembang hanya mengantongi izin sebanyak 9 unit dengan peruntukan perumahan. (ROM)