HUMBAHAS II
Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), berhasil meringkus seorang pengedar ganja, yang ditangkap dalam operasi di Jalan Dolok Sanggul–Siborongborong, Nagasaribu, Selasa (14/10/2025).
Ada pun pelaku yang ditangkap, yakni ; OS (43), warga Desa Pargaulan, Kecamatan Lintong Nihuta.
Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty melalui Kasat Narkoba Polres Humbahas, Iptu Frins Sigiro dalam siaran medianya, Rabu (15/10) mengatakan operasi penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang seorang pria yang kerap melintas membawa bungkusan mencurigakan dari arah Siborongborong menuju Humbahas.
Hingga akhirnya, OS berhasil diamankan.Dan petugas turut menyita 4 (empat) bungkus besar ganja kering yang dibalut kertas nasi, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp107.000, yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Pelaku mengaku sudah empat bulan mengedarkan ganja di wilayah Lintong Nihuta,” ucap Iptu Frins Sigiro, Rabu (15/10/2025).
OS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Humbahas dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ROM)