MEDAN II
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Medan Barat.
Pelaku berinisial AS (43), warga setempat, ditangkap pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat total 0,76 gram, satu kotak rokok, enam plastik kecil kosong, serta satu pipet plastik.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Kamis (25/8) memamparkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran sabu di kawasan tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berhasil membekuk tersangka saat hendak menjual sabu seharga Rp50 ribu
“Saat diamankan, pelaku sempat mencoba melawan dan melarikan diri ke sungai, namun akhirnya berhasil ditangkap bersama barang bukti,” ujar AKBP Thommy.
Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku sudah enam bulan menjalani bisnis haram itu.
Ia juga pernah menjalani hukuman pidana kasus narkotika sebelumnya. Barang bukti sabu diperoleh tersangka dari seorang pria berinisial A di kawasan Pajak Palapa, Jalan Pertempuran, Medan.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (ROM)