MEDAN II
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali bekuk seorang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Usman Sidik, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Pemuda Tembung yang diamankan itu berinisial SH (38) warga Jalan Usman Sidik, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Dari pelaku itu, polisi berhasil menyita barang bukti yang diamankan yakni 2 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 8,22 gram, 1 timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 sendok sekop sabu yang terbuat dari plastik, 1 dompet mas warna ungu dan 1 dompet kecil, ” ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Jumat (12/9/2025).
Pelaku juga melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Kronologis penangkapan, pada hari Selasa tanggal 2 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB, petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi dari warga bahwa di Jalan Usman Sidik, Desa Bandar Khalipah sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Selanjutnya petugas yang menerima laporan itu langsung ke TKP, dan petugas juga sudah mengetahui ciri – ciri pelaku. Selanjutnya, petugas menyaruh sebagai pembeli dengan cara berpakaian preman. Tidak berapa lama, pelaku yang hendak ditangkap itu menyerahkan sabu itu kepada petugas yang menyaruh sebagai pembeli.
“Saat menyerahkan si putih, pelaku langsung diamankan petugas dan diboyong untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut ke komando, ” tandasnya.
Sementara itu, tersangka SH alias Hendrik mengaku, barang haram yang disita oleh petugas itu milik H alias GT untuk dijual kepada pembeli. “Saya sudah 2 bulan menjual si putih di Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan,”akunya.
Kasat Narkoba menambahkan, petugas juga berhasil menyelamatkan 82 jiwa dari terkontaminasi sabu – sabu yang disita sebanyak 8,22 gram. (ROM)