MEDAN
Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria berinisial H warga Jalan Mistar Gg Gitar, Medan.
Pasalnya, pria berusia 51 tahun itu diamankan petugas atas dugaan kasus tindak pidana pengedaran narkotika jenis shabu di rumahnya.
“Pelaku diamankan atas informasi yang diterima petugas dengan melaporkan adanya seorang laki-laki menjual sabu di Jalan Mistar Gg. Gitar ,”kata Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Kamis (20/1/2022).
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. “Pelaku sempat bersembunyi dibawah atau dikolong tempat tidur saat diamankan petugas. Sedangkan paketan shabu ditemukan petugas dari tangan kirinya dan di bawah tempat tidur, sedangkan 1 buah bong ditemukan di dalam lemari pakaian pelaku,”papar Kapolsek.
Kepada petugas, pelaku mengakui shabu itu miliknya yang dibeli seharga Rp 2,5 juta dari seorang wanita bernama Santi di area Kompleks Pertokoan Tomang Elok, Medan untuk diedarkan di daerah rumahnya.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 paket shabu seberat 5,16 gram, 1 paket shabu seberat 1,16 gram, 3 plastik kecil shabu paketan Rp 70 ribu, 1 botol bong, 2 buah HP android, 2 bal plastik klip shabu, 1 skop shabu, 1 dompet tempat plastik klip, 1 mancis tertancap jarum, 1 bh buku tabungan,”ungkapnya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Mako Polsek Medan Baru. “Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya pengedaran narkotika,”pungkasnya.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan