MEDAN II
Polda Sumut angkat bicara viralnya viralnya video mobil dinas Provos Polri dalam hal ini Polres Tapanuli Selatan ( Tapsel).
Dimana, polisi dinas tersebut milik Pelaksana harian (Plt) Kasi Propam Polres Tapanuli Selatan ( Tapsel) IPTU AP dan digunakan oleh anaknya di Kota Medan, Minggu (6/7/2025), tanpa sepengetahuan orang tua.
Dalam hal ini, Polda Sumut akan menjatuhkan sanksi tegas kepada IPTU AP.
“Bahwa tindakan tegas diambil atas kelalaian Iptu AP dalam pengawasan kendaraan dinasnya,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan kepada wartawan, Senin (7/7/2025).
Ia mengatakan, kendaraan dinas tersebut adalah milik Kasi Propam Polres Tapanuli Selatan, yang saat itu sedang bertugas di Polda Sumut.
Namun, saat IPTU AP beristirahat di rumahnya di Medan, anaknya yang berinisial AP (16), nekat menggunakan mobil dinas tersebut untuk jalan-jalan di Kota Medan tanpa izin. Dan untuk perempuan yang didalam merupakan guru.
“Meskipun tidak ditemukan laporan resmi terkait dugaan tabrak lari yang sempat viral, dan hanya ada bekas seperti tanda serempetan, Polda Sumut tetap melakukan tindakan tegas terhadap Iptu AP selaku pemilik kendaraan atas kelalaian dalam pengawasan, sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Kombes Ferry.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Munthe menyatakan bahwa kendaraan dinas tersebut kini telah diamankan di Bidpropam. Pemeriksaan terhadap Iptu AP juga masih berlangsung untuk mendalami insiden ini.
“Sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap IPTU AP. Kendaraan dinas itu seharusnya digunakan hanya untuk kepentingan dinas, bukan pribadi. Bila ditemukan adanya pelanggaran, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (ROM)





