JATIM
JUF oknum pengendali kurir narkoba asal Provinsi Aceh tewas dalam perjalanan ke rumah sakit setelah ditindak tegas dan terukur atau ditembak Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) hari Senin (23/9/2019) malam kemarin.
Awalnya hari Senin (23/9/2019) sore sekitar 17.00 Wib petugas BNNP Jatim menangkap RI (26) warga Aceh di Jalan arah ke Terminal 1 Bandara Internasional Juanda setelah menyembunyikan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 60 gram di bawah batang pohon.
Diinterogasi, RI mengaku sabu itu milik oknum bandar berinisial FE yang diperolehnya dari tersangka JUF (38). Dari pengakuan itu tim BNNP Jatim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menemukan JUF di kosnya yang terletak di Kawasan Tropodo, Kabupaten Sidoarjo.

Saat mau ditangkap ternyata JUF nekat membuat perlawanan dan kabur. Tim BNNP Jatim menembakkan tiga kali tembakan peringatan di udara. Akan tetapi JUF mengabaikannya dengan nekat kabur sehingga tim BNNP Jatim terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dan menembak JUF hingga tersungkur ditanah.
Tim BNNP Jatim pun berusaha menolong JUF dengan membawa ke RS Bhayangkara Polda Jatim. Tapi diperjalanan kerumah sakit ternyata JUF ditemukan sudah tewas sedangkan RI dan barang bukti diamankan ke Kantor BNNP Jatim.
RI dan JUF merupakan jaringan narkoba dari Aceh yang sering beroperasi di daerah Kabupaten Sidoarjo, Atas perbuatannya tersangka RI dikenakan pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kepada tersangka RI akan melakukan penyidikan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai mana yg dimaksud dalam Pasal 137 huruf (a) dan huruf (b) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Sumber : Biro Humas dan Protokoler BNN RI
Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post