BELUM lepas dari ingatan soal Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang disebut ‘mampu’ menggandakan uang, di Kabupaten Cilacap, seorang pria bernama Sugiyono (50) asal Desa Karangsentul Kecamatan Padamara, Purbalingga, melakukan hal yang sama.
Alhasil, dia diciduk tim Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap setelah berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukannya.
Penggelapan uang yang dilakukannya memang berkedok penggandaan uang, tak jauh beda dengan yang dilakukan Dimas Kanjeng.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto saat press release di Mapolres Cilacap, Rabu (18/10) lalu.
Berdasar laporan dari salah satu korban dengan inisial YP, warga Bale Endah Bandung. Korban merasa tertipu hingga Rp 2,8 miliar.
“Modusnya, pelaku menjanjikan bisa menggandakan uang dengan cara menyetorkan uang Rp 150 juta terlebih dahulu. Nantinya digandakan menjadi Rp 1,8 milar,” terang Kapolres.
Dengan kata-kata manis dan bujuk rayunya, Sugiyono mempengaruhi korban yang saat itu sedang terbelit masalah keuangan karena usahanya terancam bangkrut.
“Korban pertama kali memberikan uang untuk digandakan di kos-kosan pelaku yang beralamat di jalan Dr Sutomo Kota Cilacap,” kata Kapolres.
Korban diajak oleh Sugiyono untuk melakukan ritual mengandakan uang dengan menarik uang karomah.
Caranya menyembelih kambing serta bacaan wirid. Sugiyono pun punya trik untuk lebih meyakinkan korbannya.
“Korban sempat diajak ke kamar ritual dan diperlihatkan tumpukan uang pecahan mainan Rp 100 ribu di dalam peti,” kata Kapolres.
Dia melanjutkan, setelah korban mentransfer uang hingga Rp 2,8 miliar, uang karomah atau uang hasil penggandaan yang dijanjikan oleh pelaku tidak kunjung terbukti.
“Hingga akhirnya korban melapor,” tambah Kapolres.

Pelaku ditangkap Senin (16/10) di sebuah rumah kontrakan Desa Pucung Kidul Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap.
Di sana ditemukan ruang atau kamar tempat ritual yang di dalamnya terdapat peti terbungkus kain warna putih.
Selain itu ada uang mainan yang tertata di atas triplek kayu.
“Agar korban semakin yakin, salah satu logo bank swasta di Indonesia dicantumkan pada setiap kertas pengikat uang,” imbuh Kapolres.
Petugas juga berhasil menyita 2 pucuk senjata jenis airsoft gun dan beberapa lembar rekening bank dari kontrakan pelaku.
Selain itu beberapa peralatan ritual seperti jenglot dan minyak wangi.
Kapolres mengatakan,untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan pengelapan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.