SIANTAR
Tim Opsnal Satuan Reserse (Satre) Narkoba Polres Siantar menggerebek kos kosan milik Marga Hutabarat di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marihat, Kota siantar hari Kamis (12/12/2019) sore sekira pukul 17.00 Wib.
Tersangka LT (34) salah satu penghuni diringkus disalah satu kamar memiliki 22 paket narkotika jenis sabu berat bruto 5,24 Gram disita.
Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK, MH melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya dikonfirmasi hari Minggu (15/12/2019) sore mengatakan penangkapan tersangka LT atau lebih akrab dipanggil Liber itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa Liber menjadikan kamar kos nya untuk mengkonsumsi narkoba.
Lalu Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSi memperintahkan Kanit Idik menindak lanjuti informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, hari Kamis (12/12/2019) sore sekira pukul 17.00 Wib Kanit Idik dan Tim Opsnal menggerebek kos kosan diketahui milik marga Hutabarat itu dan menangkap tersangka Liber didalam salah satu kamar.
Dari dalam kamar kos itu disita barang bukti 1 buah bong lengkap dengan pipetnya kemudian di kantong celana panjang milik tersangka Liber ada 1 buah plastik klip berisi 22 paket sabu dengan berat bruto 5.24 gram.
Diinterogasi, tersangka Liber mengaku memperoleh sabu itu dari seorang laki laki bernama Hendra. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan ternyata Hendra tidak berhasil ditemukan.
“Tersangka LT sudah di tahan di RTP Satres Narkoba kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Rusdi Ahya mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan