TANJUNG BALAI
Kamar Nomor 3 Penginapan Kolam Pancing diketahui milik Fendi Nias di Jalan Arteri Gang Keluarga. Lingk VI. Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai digerebek Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjung Balai, Selasa (29/9/2020) malam sekira pukul 21.30 Wib kemarin. Dimana, Syaifuddin Margolang alias Udin (28) salah satu pengunjung membawa narkotika jenis sabu diringkus.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK dikonfirmasi melalui melalui Kasatres Narkoba AKP Zulfikar, SH didampingi Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (1/10/2020) kepada wartawan mengatakan awalnya masyarakat layak dipercaya memberikan informasi bahwa Pelaku Udin membawa narkotika jenis sabu di Kamar Nomor 3 Penginapan Kolam Pancing.
Selanjutnya Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II AIPTU NB Harianja menggerebek kamar nomor 3 itu dan menemukan Pelaku Udin diketahui warga Jalan Satria. Lingk II. Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai sedang duduk duduk didalam kamar tersebut.
Kemudian dari samping Pelaku Udin ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Bruto) 1,11 gram, 1 unit Handphone (Hp) Samsung warna hitam dan 1 buah kaca pirex.
Diinterogasi Pelaku Udin mengakui sabu itu miliknya sehingga Tim Opsnal langsung memboyong Pelaku Udin dan barang bukti ke ruangan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai.
“Syaifuddin Margolang alias Udin sudah di tahan kemudian akan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun kurungan penjara,”kata AKP Zulfikar SH mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





