ASAHAN II
Sat Reserse Narkoba Polres Asahan meringkus dua tersangka narkoba yang juga merupakan kurir, yakni ; DGM alias G (37) dan WRS alias W (30), keduanya warga Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Keduanya ditangkap pada Minggu 9 November 2025, sekira pukul 07.30 WIB, di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Asahan saat melintas.
Dari tangan keduanya diamankan 1 unit mobil Nissa X-Trail BK 1899 YG, 3 unit pomsel, 4 tas jinjing warna biru berisi 77 pak pelastik warna cream bertuliskan Gold Leaf yang berisi 76 Kg diduga sabu-sabu.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani mengatakan, penangkapan kedua jaringan narkoba ini menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setelah bukti-bukti akurat, petugas Satres Narkoba menghentikan laju kendaraan sebagaimana disebutkan dalam laporan. Setelah mobil dihentikan, petugas mengamankan kedua tersangka berinsial DGM dan WRS,” ujar Kapolres AKBP Revi Nurvelani dalam siaran medianya, Selasa (11/11/2025).
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan menemukan 4 unit tas jinjing berisi 76 Kg sabu-sabu bertuliskan Gold Leaf.
Menurut pengakuan tersangka DGM dan WRS, keduanya mengaku sebagai kurir atas perintah seorang pria berinsial D alias B. Sesuai rencana, narkoba itu akan diantar ke kota Palembang, dengan upah Rp 3 juta/kilogram.
“Sebelumnya, tersangka DGM bersama D alias B sudah berhasil mengantarkan 38 bungkus sabu pada 28 Oktober 2025 lalu ke Palembang. Mereka mendapatkan upah Rp114 juta,” ujarnya.
Modusnya, setelah tiba di Palembang, DGM akan menghubungi orang yang menjemput.
“Jadi mereka komunikasi, lalu meninggalkan mobil dan barangnya di lokasi yang ditentukan. Jadi tidak saling tatap muka, semua dilakukan saling percaya saja,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 (2) jo Pasal 231 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup dan atau hukuman mati. (ROM)





