PEMATANGSIANTAR II
Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui tahapan-tahapan sebagimana Standart Operasional Prosedural (SOP) dan bebas Pungutan Liar (Pungli).
Dimana, tahapan tahapan tersebut mulai dari pendaftaran, melengkapi formulir, surat kesehatan, mengikuti ujian teori dan praktek. Setelah lulus ujian tersebut maka personil Sat Lantas akan menertibitkan SIM dan memberikan masyarakat pemohon.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bahwa untuk pengurusan SIM A Baru Rp.120.000 dan perpanjangan 80.000, SIM C Baru Rp100.000 dan Perpanjangan Rp75.000. Begitu juga dengan SIM B1 dan B1 Umum, kemudian Peningkatan Golongan Rp120.000 serta Perpanjangn Rp80.000 dengan biaya Klipeng Rp50.000.
Perlu diketahui untuk pengurusan SIM apabila SIM B1 atau B1 atau B1 Umum sudah habis masa berlaku maka peserta SIM wajib ke SIM A dasar.
Menurut A Jose Siregar sala satu warga Pematangsiantar, pada hari Senin (3/10/2025) menyampaikan terimasih kepada Ibu Kapolres Pematangsiantar maupun Ibu Kasat Lantas atas pelayanan pengurusan SIM di Kantor Satpas Sat Lantas Polres Pematangsiantar sesuai SOP dan mudah.
Selain itu juga para personil Satpas Sat Lantas Polres Pematangsiantar sangat ramah dan sopan setiap melayanan masyarakat yang datang membuat maupun memperpanjang SIM nya.
“Pengurusan SIM di Kantor Satpas Sat Lantas Polres Pematangsiantar tanpa calo, sesuai SOP dan bebas dari pungutan liar,” Katanya. (Fred)