SIANTAR
enjual atau pengedar narkotika jenis ganja Jalan Bahbinonom Kiri Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar Herman Manik (41) diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siantar. Kamis (28/7/2022) malam sekira pukul 20.30 Wib.
Awalnya malam itu masyarakat memberikan informasi bahwa akan ada bertransaksi narkotika jenis ganja di Jalan Bahbinonom Kiri tepatnya dipinggir jalan. Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 20.30 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi sedang duduk diatas sepedamotor di pinggir jalan.
Melihat itu Tim Opsnal langsung menangkap laki-laki mengaku bernama Herman Manik warga Jl. Bahbinonom Kiri Lorong VI No.41 Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar. Lalu dari dalam bagasi sepedamotor Yamaha Mio BK 5351 QAD miliknya ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastic warna biru berisi 14 paket narkotika diduga jenis ganja berat brutto 27,58 gram.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan pelaku Herman Manik dan ditemukan 1 unit handphone (HP) merk Samsung dan uang sebanyak Rp 60.000. Diinterogasi Pelaku Herman mengaku ganja itu miliknya yang diperoleh dari R. Hanya saja setelah dikembangkan R tidak ditemukan. Selanjutnya Tim Opsnal memboyong Pelaku Herman Manik dan barang bukti ke ruangan Sat Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Herman Manik sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasi Huma AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan