TANJUNG BALAI
ZM alias Tomjon (45) diduga penjual atau pengedar narkotika jenis sabu di rumah kosong (rumkos) yang terletak di Jalan Ambai Link. IV Kelurahan Perjuanagan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Hari Rabu (15/7/2020) pagi subuh sekitar pukul 05.00 wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Waka Polres Kompol H Jumanto SH MH kepada wartawan mengatakan Penangkapan Pelaku Tomjon diketahui warga Gg. Kampar Link. III, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai itu berawal dari informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.
Saat dilakukan penggerebekan, Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik 1 AIPTU Wariono itu menangkap Pelaku Tomjon ditemukan sedang duduk duduk didalam rumkos itu kemudian ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,20 gram, 1 buah Timbangan Electrik, 3 bal kecil berisi plastik klip transparan, 3 batang pipet plastik dan 1 buah dompet warna ungu terletak dimeja kecil dapur dekatnya berdiri.
Diinterogasi, Pelaku Tomjon mengakui barang bukti sabu itu miliknya yang diperolehnya dari seorang laki laki berinisial HD. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, laki laki berinisial HD itu tidak berhasil ditemuan sehingga Pelaku Tomjon dan barang bukti diboyong ke Ruangan Satres Narkoba.
“Pelaku ZM alias Tomjon sudah ditahan di RTP Mako Polres Tanjung Balai untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 dari UU RI No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,”kata Kapolres Tanjung Balai itu mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





