SIANTAR
Terdakwa Syawalin Nasution (43) sehari-harinya penjual salak keliling warga Jalan Lapangan Bola Bawah Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar hanya bisa menundukkan kepalanya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren SH menuntut hukumannya selama 7 tahun penjara dalam sidang perkara narkotika jenis shabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (2/8/2021) siang.
JPU Ester Lauren juga menuntut hukuman terdakwa Syawalin membayarkan denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan jika denda dibayarkan maka ditambahkan hukuman kurungan badan selama 6 bulan penjara. Berdasarkan fakta persidangan terdakwa Syawalin dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah tentang pemberantasan narkotika, dapat merusak generasi muda dan sudah pernah dihukum, sedangkan hal meringankan terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Sesuai surat dakwaan penunut umum, terdakwa Syawalin ditangkap para saksi dari Satre Narkoba Polres Siantar pada hari Kamis (4/3/2021) siang sekira pukul 11.00 WIb di jalan Manunggal Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar tepatnya dipinggir jalan. Saat itu terdakwa ditangkap saat mengendarai becak bermotor atau betor jenis Honda Win BK 3211-WI lalu disita barang bukti 1 buah kertas rokok gudang garam didalamnya ada 2 paket narkotika diduga jenis shabu.
Selanjutnya dari rumah terdakwa juga ditemukan barang bukti diruangan kamar tepatnya dilantai 2 paket narkotika diduga jenis shabu diatas kotak pensil, 1 buah tas plastik berisi 4 bungkus plastik klip dan 2 unit timbangan digital, dari bawah tempat tidur ditemukan uang sebanyak Rp. 238.000, 1 paket narkotika jenis shabu dari kantong jaket warna merah yang tergantung dipintu kamar, 1 buah tas warna hitam tergantung dipintu kamar didalamnya uang sebesar Rp. 400.000
Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Pematangsiantar yang disita dari tersangka SYAWALIN NASUTION dengan nomor :123/IL.10040.00/2021 tanggal 05 Maret 2021 berupa 5 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 1,28 gr dan berat bersih atau Netto 0,53 gram.
Berdasarkan hasil Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor LAB: 2568/NNF/2021 tanggal 16 Maret 2021 yang diperiksa dan ditandatangani Debora M. Hutagaol, S.SI, Apt NRP. 74110890 dan Husnah Sari M.Tanjung,S.Pd. Nip. 197804212003122005, barang bukti yang diterima 5 bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,53 gram diduga mengandung narkotika.
Sementara itu Terdakwa Syawalin Nasution didampingi Pengacara Prodeo Erwin Purba SH, MH mengajukan permohonan secara lisan meminta majelis hakim supaya meringankan hukumnnya. Mendengarkan itu Majelis Hakim Diketuai Irwansyah Sitorus SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hingga hari Senin depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman terdakwa.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan