TANJUNGBALAI
Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sei Tualang Raso, Polres Tanjungbalai meringkus seorang pengedar atau penjual narkotika jenis shabu di Jalan Keret api, Lingkungan V Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, pada Rabu (15/6/2022) sekira Pukul 01.00 Wib dini hari.
Penjual shabu itu bernama Alfian Fahlevi (23) warga Jalan Karya Pembangunan, Kelurahan Tanjung Baringin Simarulak Kecamatan Barumun Selatan Kabupaten Padang Lawas.
Kapolres TanjungbaIai AKBP Triyadi SH. SIK, melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan penangkapan Pelaku Alfian atas adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di salah satu rumah di Jalan Kereta Api Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
Dari Pelaku Alfian ditemukan barang bukti 3 paket diduga shabu yang dijatuhkan dari tangan kanannya, 2 bungkus plastik klip diduga berisi shabu sekitar setengah meter didekatnya, 1 buah dompet warna coklat didalamnya uang Rp 40.000. Diinterogasi Pelaku Alfian mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang pria bernama Ibnu di sekitaran Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.
Pelaku Alfian membeli setengah gram seharga Rp 250.000, lalu shabu itu diketeng atau dipisah-pisahkan menjadi tujuh paket atau bungkus plastik kecil dan kembali dijual seharga 50.000 per bungkus kecil atau paket. Dua bungkus kecil sudah laku terjual dan uang hasil penjualan sebagian sudah dibelanjakannya dan bersisa 40.000. Sedangkan shabu yang belum laku terjual sebanyak lima paket disimpan di kantong saku depan celana pendek sebelah kanan menunggu pembeli datang.
“Dari Pelaku Alfian Fahlevi ditemukan barang bukti 5 paket shabu bruto 0,75 gram. Saat ini Pelaku Alfian dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Sei Tualang Raso guna dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk diproses dengan mempersangkakan pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU No.35 THN 2009 tentang narkotika.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan





