TANJUNG BALAI
IS alias Ilham alias IB alias IL (38) pengedar atau penjual narkotika jenis shabu yang tinggal di alan Sei Cisadane, Gang Tembok, Lingk II, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjung Balai dirumahnya, Kamis (28/1/2021) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Zulfikar, SH dikonfirmasi, Jumat (29/1/2020) kepada wartawan mengatakan penangkapan Pelaku Ilham berawal adanya informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit Idik AIPTU Wariono meringkus Pelaku Ilha dirumahnya tepatnya sedang duduk duduk dilantai 2.
Dari Pelaku Ilham sehari harinya nelayan itu ditemukan barang bukti 25 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 8,41 gram di balik pintu, 1 buah dompet warna merah, 1 unit Handphone (Hp) Nokia warna hitam dan 4 buah plastik besar klip transparan kosong.
Diinterogasi Pelaku Ilham mengakui pemilik seluruh barang bukti itu sehingga Tim Opsnal langsung menyerahkan Pelaku Ilham dan seluruh barang bukti keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai. “Pelaku IS alias Ilham alias IB alias IL sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009,dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,”kata AKP Zulfikar SH mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





