TANJUNGBALAI
Hendrik (35) Penjual atau pengedar narkotika jenis shabu di Jalan Sei Kapuas Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, Jumat (15/7/2022), sekitar Pukul 12.00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kasat Narkoba Iptu Reynold Silalahi, dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/7/2022) menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat perihal adanya peredaran shabu di Jalan Kapuas Lingkungan IV.
Setelah dilakukan penyelidikan, Jumat (15/7/2022), sekitar Pukul 12.00 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba dipimpin Kanit I Ipda HA Karo-Karo dan Kanit II Ipda Natal Tamba berhasil meringkus pelaku Hendrik penjual shabu disalah satu rumah di Jalan Sei Kapuas Lingkungan IV.
Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penggeledahan badan dan didalam rumah dan menemukan barang bukti 1 buah dompet warna abu-abu di atas lemari yang di dalamnya 1 bungkus plastik sedang transparan berisi 10 plastik kecil transparan di duga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Bruto) 1,48 gram.
Kemudian 1 bungkus plastik transparan di dalam 20 bungkus plastik klip kecil transparan di duga berisi narkotika jenis shabu bruto 3,27 gram, 3 buah pipet runcing alat penyendok, 1 buah handphone (HP) Nokia warna putih, 4 bungkus plastik klip kecil transparan kosong, 1 buah dompet warna orange dan uang tunai sebesar Rp.574.000.
Diinterogasi Pelaku Hendrik mengaku shabu bertotal bruto 4,75 gram itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial DN dan baru 6 bulan menjual narkoba. Hanya saja setelah dikembangkan, DN tidak berhasil ditemukan atau belum tertangkap. Lalu Pelaku Hendrik dan seluruh baran bukti diboyong ke ruangan Sat Narkoba Polres Tanjungbalai.
“Pelaku Hendrik sudah ditahan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Lak-laki DN masih dalam buron karena diduga sudah mengetahui penangkapan Pelaku Hendrik.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan





