TEBING TINGGI
TH (38) penjual narkotika jenis shabu warga arga Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Sumut diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Kamis (3/2/2022) sore sekira pukul 16.20 Wib.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M. Yunus Tarigan SH melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan menjelaskan penangkapan Pelaku TH itu hasil pengembangan pelaku P. Selanjutnya, Kamis (3/2/2022) sore sekira pukul 16.20 Wib Kanit Idik I IPDA Fernando F Sitepu SH bersama Tim Opsnal meringkus Pelaku TH di Jalan Gunung Sorik Merapi Lingkungan III Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Dari Pelaku TH ditemukan barang bukti 11 bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 buah dompet kecil dan 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan sejumlah plastik klip transparan kecil.
Diinterogasi Pelaku TH mengakui shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki inisial DM. Adanya pengakuan itu Tim Opsnal memboyong Pelaku TH dan barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.
“Pelaku TH sudah ditahan guna dilakukan penyidikan untuk diproses dengan mempersangkakan melanggar 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009,”Pungkas AKP Agus Arianto.
Penulis : PS
Editor : Freddy Siahaan