Media Online Jurnal X
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak saat sosialisasi Perda ke X Tahun 2021

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak saat sosialisasi Perda ke X Tahun 2021

Perda No 9/2017 Diterapkan, Paul Mei Anton Simanjuntak Dorong Walikota Medan Lakukan Penataan Wilayah

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
24 Oktober 2021 | 20:30 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dorong Walikota Medan Bobby Afif Nasution melakukan penataan wilayah lingkungan seiring dengan penerapan dan terbitnya Peraturan Walikota (Perwal) No 21 Tahun 2021 turunan Perda No 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan Kota Medan.

Hal itu kata Paul sangat penting guna memaksimalkan segala bentuk pelayanan adimistrasi pemerintahan ke masyarakat di tingkat lingkungan selaku perpanjangan tangan Walikota Medan. Dengan penerapan Perda No 9/2017, sangat dimungkinkan terjadi pemekaran wilayah lingkungan di Kota Medan.

“Seiring terbitnya Perwal turunan Perda, kita harapkan penataan melalui pemekaran agar melalui kajian yang matang,” ujar Paul MA Simanjuntak saat Sosialisasi Perda (Sosper) ke X Tahun 2021 Pemko Medan No 9 Tahun 2017 di Jalab Letda Sujono Gg Amal No 5 A Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (23/10/2021).

Disampaikan Paul MA Simanjuntak, sangat dimungkinkan untuk bertambahnya jumlah lingkungan di Kota Medan. Untuk itu Paul berharap terbitnya Perwal akan membawa harapan baru peningkatan layanan Kepling di masyarakat.

“Sejak terbitnya Perda sejak Tahun 2017 baru saat ini diterbitkan Perwal. Kita apresiasi Walikota Medan Bobby Afif Nasution berkenan menerbitkan Perwal sebagai turunan Perda sehingga akan dapat menerapkan Perda secara maksimal,” ujar Paul.

Begitu juga kepada bagian Tata Pemerintahan (Tapem) dan Hukum Pemko Medan kiranya dapat melakukan kajian yang matang terkait pemekaran atau penggabungan lingkungan. “Tentu berdasarkan kebutuhan dan aturan yang berlaku,” sebut Paul MA Simanjuntak yang juga saat ini selaku Ketua Komisi IV DPRD Medan.

Dalam sosialisasi Perda juga dipaparkan, adapun maksud dan tujuan Perda sebagaimana disebut BAB II Pasal 2 dan 3 yakni untuk memperjelas landasan hukum terhadap keberadaan lingkungan sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan di tingkat Kelurahan. Sebagai pedoman dalam pembentukan lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan. Memberikan kepastian hukum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat lingkungan.

Untuk pembentukan lingkungan baru diatur pada BAB IV Pasal 5 terkait pemekaran dan penggabungan lingkungan. Dalam Pasal 6 terkait pemekaran lingkungan berupa pemecahan untuk menjadi dua atau lebih lingkungan baru. Dimana untuk pembentukan lingkungan merupakan hasil dari penataan wilayah lingkungan.

Sedangkan syarat pemekaran pembentukan lingkungan sebagaimana Pasal 8 diatur syarat yakni jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja serta sarana dan prasarana pemerintahan. Namun sebelum Walikota menetapkan pembentukan lingkungan, terlebih dahulu meminta persetujuan kepada DPRD melalu rapat paripurna.

Untuk syarat pembentukan satu lingkungan sebagaimana Pasal 9 disebutkan wajib memiliki jumlah penduduk minimal 150 Kepala Keluarga kecuali kawasan perdagangan atau industri dan lainnya. Sedangkan terkait luas wilayah sesuai Pasal 10, dalam satu lingkungan minimal 1 Hektar. Terkait wilayah kerja wajib memiliki peta lingkungan yang ditetapkan pemerintah daerah. Serta sarana dan prasarana pemerintah wajib memiliki tempat pelayanan masyarakat.

Dalam BAB VI disebutkan persyaratan calon kepala lingkungan yang dituangkan Pasal 14 yakni berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan umur minimal 23 Tahun sampai 55 Tahun. Penduduk setempat dan paling kurang 2 tahun terakhir terhitung sebelum berkas diterima pihak Lurah. Bertempat tinggal di lingkungan setempat dalam wilayah kelurahan selama menjabat.

Selanjutnya masih dalam syarat Kepling di Pasal 14, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan. Tidak sedang berstatus sebagai ASN / tenaga honorer/harian lepas/karyawan BUMN/BUMD. Tidak sedang memiliki anggota Partai Politik atau menduduki jabatan politik.

Sedangkan dalam BAB IX Pasal 19 mengatur soal pemberhentian Kepala Lingkungan yakni oleh Camat atas usulan Lurah. Pada Pasal 20 disebut masyarakat setempat dapat mengusulkan pemberhentian Kepling kepada Camat melalui Lurah dengan beberapa alasan. Dalam BAB X Pasal 22 juga diatur masa bakti Kepling yakni 3 Tahun dan dapat diangkat kembali sesuai mekanisme.

Untuk itu, Paul berharap kepada masyarakat agar peduli dan ikut berpartisispasi soal pengangkatan lingkungan masing masing-masing. Sehingga ke depannya dapat terpilih Kepling terbaik yang bersedia membangun lingkungannnay tanpa mementingkan pribadi.

Sebagaimana diketahui, Perda No 9 Tahun 2017 terdiri 28 Pasal dan XIV BAB. Ditetapkan di Medan pada 2 Oktober 2017 oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin dan diundangkan Sekretaris Daerah Pemko Medan Syaiful Bahri.

Sementara itu mewakili Tapem Pemko Medan, Junaidi Lumbangaol menyampaikan, saat ini Walikota Medan sudah menerbitkan Perwal No 21 Tahun 2021 tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepling. “ Perwal diharapkan menjadi pedoman bagi Camat dan Lurah untuk pengangkatan Kepling,” ujar Junedi.

Saat digelarnya Sosper hadir sejumlah perwakilan OPD Pemko Medan yakni Junedi Lumbangaol, Lurah Bandar Selamat Muktar Lubis, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan warga.

Usai Sosper, Paul Mei Anton Simanjuntak melanjutkan Sosper dengan topik yang sama di Jl Mapilindo No 14 Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (23/10). Ditempat ini turut dihadiri, perwakilan sejumlah OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Lapak Judi di Jalan Letnan Mumah Purba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo yang digerebek Polda Sumut. (Foto Ist)
JUDI

Polda Sumut Amankan Mesin Judi Tembak Ikan, Dadu, Ponsel dan 29 Orang di Tanah Karo

9 September 2025 | 21:18 WIB

MEDAN II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama unsur gabungan berhasil mengungkap praktik perjudian di wilayah hukum Polres Tanah...

Read more
Lapas Tebing Tinggi Gandeng Stakeholder Tanam Pohon Kelapa.
BERITA

Wujudkan Pangan Berkelanjutan, Lapas Tebing Tinggi Gandeng Stakeholder Tanam Pohon Kelapa

9 September 2025 | 18:36 WIB

TEBING TINGGI II Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi melaksanakan kegiatan penanaman pohon kelapa di lahan produktif milik Lapas,...

Read more
Ketua Pansus Perubahan Perda KTR Kota Medan, Dr. Dra. Lily, MBA. (Foto Ist)
BERITA

Pansus Perubahan Perda KTR, Dr. Dra. Lily, MBA : Seluruh Pihak Terkait akan Kita Libatkan agar Perda Dapat Diterima Masyarakat

9 September 2025 | 18:27 WIB

MEDAN II Panitia Khusus Pembahasan Perubahan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Perubahan Perda KTR) Kota Medan kembali menggelar rapat pembahasan...

Read more
Titus Zalukhu dan pihak RS Efarina Etaham saat berdamai di Kantor Disnaker Kota Pematangsiantar
BERITA

Masalah Pemecatan Sepihak di RS Efarina Etaham Diselesaikan Dengan Berdamai

9 September 2025 | 17:18 WIB

PEMATANGSIANTAR II Adanya masalah pemecatan sepihak komandan regu (Danru) Security Titus Zalukhu oleh pihak Rumah Sakit (RS) Efarina Etaham sudah...

Read more

Berita Terbaru

JUDI

Polda Sumut Amankan Mesin Judi Tembak Ikan, Dadu, Ponsel dan 29 Orang di Tanah Karo

9 September 2025 | 21:18 WIB
BERITA

Wujudkan Pangan Berkelanjutan, Lapas Tebing Tinggi Gandeng Stakeholder Tanam Pohon Kelapa

9 September 2025 | 18:36 WIB
BERITA

Pansus Perubahan Perda KTR, Dr. Dra. Lily, MBA : Seluruh Pihak Terkait akan Kita Libatkan agar Perda Dapat Diterima Masyarakat

9 September 2025 | 18:27 WIB
BERITA

Masalah Pemecatan Sepihak di RS Efarina Etaham Diselesaikan Dengan Berdamai

9 September 2025 | 17:18 WIB
BERITA

Sambut HUT Polantas ke 70, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gelar Donor Darah dan Bakti Kesehatan

9 September 2025 | 16:06 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Kipli dan Landong Pengedar Sabu di Nagori Pematang Syahkuda

9 September 2025 | 14:21 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Bersama Seklur Simarimbun Kunjungi Pondok Pesantren Mahabbaturrosul SAW

9 September 2025 | 14:04 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Bersama Pemkot Tanam Jagung Dukung Ketapang

9 September 2025 | 14:00 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsianțar Berikan Sembako kepada Masyarakat Sambut HUT Polantas ke 70

9 September 2025 | 12:37 WIB
BERITA

Mahyaruddin Salim Pimpin Apel Pagi ASN Pemko Tanjungbalai

9 September 2025 | 12:01 WIB
BERITA

17 Pelajar Terjaring Operasi Kasih Sayang, Mahyaruddin Salim Tegaskan Pentingnya Peran Orangtua dan Pihak Sekolah

9 September 2025 | 11:55 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Bapemperda DPRD Provsu, Bahas Terkait Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan

9 September 2025 | 11:34 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita