Media Online Jurnal X
Minggu, 26 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak saat sosialisasi Perda ke X Tahun 2021

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak saat sosialisasi Perda ke X Tahun 2021

Perda No 9/2017 Diterapkan, Paul Mei Anton Simanjuntak Dorong Walikota Medan Lakukan Penataan Wilayah

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
24 Oktober 2021 | 20:30 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dorong Walikota Medan Bobby Afif Nasution melakukan penataan wilayah lingkungan seiring dengan penerapan dan terbitnya Peraturan Walikota (Perwal) No 21 Tahun 2021 turunan Perda No 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan Kota Medan.

Hal itu kata Paul sangat penting guna memaksimalkan segala bentuk pelayanan adimistrasi pemerintahan ke masyarakat di tingkat lingkungan selaku perpanjangan tangan Walikota Medan. Dengan penerapan Perda No 9/2017, sangat dimungkinkan terjadi pemekaran wilayah lingkungan di Kota Medan.

“Seiring terbitnya Perwal turunan Perda, kita harapkan penataan melalui pemekaran agar melalui kajian yang matang,” ujar Paul MA Simanjuntak saat Sosialisasi Perda (Sosper) ke X Tahun 2021 Pemko Medan No 9 Tahun 2017 di Jalab Letda Sujono Gg Amal No 5 A Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (23/10/2021).

Disampaikan Paul MA Simanjuntak, sangat dimungkinkan untuk bertambahnya jumlah lingkungan di Kota Medan. Untuk itu Paul berharap terbitnya Perwal akan membawa harapan baru peningkatan layanan Kepling di masyarakat.

“Sejak terbitnya Perda sejak Tahun 2017 baru saat ini diterbitkan Perwal. Kita apresiasi Walikota Medan Bobby Afif Nasution berkenan menerbitkan Perwal sebagai turunan Perda sehingga akan dapat menerapkan Perda secara maksimal,” ujar Paul.

Begitu juga kepada bagian Tata Pemerintahan (Tapem) dan Hukum Pemko Medan kiranya dapat melakukan kajian yang matang terkait pemekaran atau penggabungan lingkungan. “Tentu berdasarkan kebutuhan dan aturan yang berlaku,” sebut Paul MA Simanjuntak yang juga saat ini selaku Ketua Komisi IV DPRD Medan.

Dalam sosialisasi Perda juga dipaparkan, adapun maksud dan tujuan Perda sebagaimana disebut BAB II Pasal 2 dan 3 yakni untuk memperjelas landasan hukum terhadap keberadaan lingkungan sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan di tingkat Kelurahan. Sebagai pedoman dalam pembentukan lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan. Memberikan kepastian hukum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat lingkungan.

Untuk pembentukan lingkungan baru diatur pada BAB IV Pasal 5 terkait pemekaran dan penggabungan lingkungan. Dalam Pasal 6 terkait pemekaran lingkungan berupa pemecahan untuk menjadi dua atau lebih lingkungan baru. Dimana untuk pembentukan lingkungan merupakan hasil dari penataan wilayah lingkungan.

Sedangkan syarat pemekaran pembentukan lingkungan sebagaimana Pasal 8 diatur syarat yakni jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja serta sarana dan prasarana pemerintahan. Namun sebelum Walikota menetapkan pembentukan lingkungan, terlebih dahulu meminta persetujuan kepada DPRD melalu rapat paripurna.

Untuk syarat pembentukan satu lingkungan sebagaimana Pasal 9 disebutkan wajib memiliki jumlah penduduk minimal 150 Kepala Keluarga kecuali kawasan perdagangan atau industri dan lainnya. Sedangkan terkait luas wilayah sesuai Pasal 10, dalam satu lingkungan minimal 1 Hektar. Terkait wilayah kerja wajib memiliki peta lingkungan yang ditetapkan pemerintah daerah. Serta sarana dan prasarana pemerintah wajib memiliki tempat pelayanan masyarakat.

Dalam BAB VI disebutkan persyaratan calon kepala lingkungan yang dituangkan Pasal 14 yakni berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan umur minimal 23 Tahun sampai 55 Tahun. Penduduk setempat dan paling kurang 2 tahun terakhir terhitung sebelum berkas diterima pihak Lurah. Bertempat tinggal di lingkungan setempat dalam wilayah kelurahan selama menjabat.

Selanjutnya masih dalam syarat Kepling di Pasal 14, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan. Tidak sedang berstatus sebagai ASN / tenaga honorer/harian lepas/karyawan BUMN/BUMD. Tidak sedang memiliki anggota Partai Politik atau menduduki jabatan politik.

Sedangkan dalam BAB IX Pasal 19 mengatur soal pemberhentian Kepala Lingkungan yakni oleh Camat atas usulan Lurah. Pada Pasal 20 disebut masyarakat setempat dapat mengusulkan pemberhentian Kepling kepada Camat melalui Lurah dengan beberapa alasan. Dalam BAB X Pasal 22 juga diatur masa bakti Kepling yakni 3 Tahun dan dapat diangkat kembali sesuai mekanisme.

Untuk itu, Paul berharap kepada masyarakat agar peduli dan ikut berpartisispasi soal pengangkatan lingkungan masing masing-masing. Sehingga ke depannya dapat terpilih Kepling terbaik yang bersedia membangun lingkungannnay tanpa mementingkan pribadi.

Sebagaimana diketahui, Perda No 9 Tahun 2017 terdiri 28 Pasal dan XIV BAB. Ditetapkan di Medan pada 2 Oktober 2017 oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin dan diundangkan Sekretaris Daerah Pemko Medan Syaiful Bahri.

Sementara itu mewakili Tapem Pemko Medan, Junaidi Lumbangaol menyampaikan, saat ini Walikota Medan sudah menerbitkan Perwal No 21 Tahun 2021 tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepling. “ Perwal diharapkan menjadi pedoman bagi Camat dan Lurah untuk pengangkatan Kepling,” ujar Junedi.

Saat digelarnya Sosper hadir sejumlah perwakilan OPD Pemko Medan yakni Junedi Lumbangaol, Lurah Bandar Selamat Muktar Lubis, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan warga.

Usai Sosper, Paul Mei Anton Simanjuntak melanjutkan Sosper dengan topik yang sama di Jl Mapilindo No 14 Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (23/10). Ditempat ini turut dihadiri, perwakilan sejumlah OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampinggi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putra Wijayanto saat paparan kasus pembunuhan David Martua Nainggolan yang jadi korban amukan kelompokan geng motor. (Foto Ist)
BERITA KRIMINALITAS

Jadi Korban Amukan Geng Motor TGM – K3, David Martua Nainggolan Tewas dan 3dari 7 Pelaku Diringkus

25 Oktober 2025 | 21:44 WIB

MEDAN II Tiga pelaku tawuran pembacok pria bernama David Martua Nainggolan (26) di Jalan Padang, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan...

Read more
Danyon B Pelopor Sat Brimob Polda Sumut, KOMPOL Bima Anggalaksana, S.I.K. M.I.K Buka Turnamen Sepak Bola Antar Pelajar di Tebing Tinggi
OLAHRAGA

Semarak HUT Ke-80 Korps Brimob Polri, Danyon B Sat Brimob Polda Sumut Buka Turnamen Sepak Bola Antar Pelajar di Tebing Tinggi

25 Oktober 2025 | 21:31 WIB

TEBING TINGGI II Semarak memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Korps Brimob Polri Tahun 2025, Batalyon B Pelopor Sat Brimob...

Read more
Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim didampingi Kabag Kesra, Herry Gunawan saat menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi DPD LASQI
BERITA

Terima Audiensi DPD LASQI, Mahyaruddin Salim : Pemko Tanjungbalai Siap Dukung Prestasi di Bidang Kesenian

25 Oktober 2025 | 19:33 WIB

TANJUNGBALAI II Pemerintah Kota Tanjungbalai sangat mendukung dan membantu berbagai pihak dalam melestarikan seni dan budaya di Kota Tanjungbalai. Sebagaimana...

Read more
Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri mendorong Pemko Medan atau pun pihak swasta agar tiap kelurahan ada bank sampah di Kota Medan.  (Foto Ist)
BERITA

Sosper No 7/Tahun 2024, Politisi PKB Lailatul Badri Minta Pemko Medan untuk Galakan Bank Sampah

25 Oktober 2025 | 19:11 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri mendorong Pemerintah Kota ( Pemko) Medan atau pun pihak swasta agar tiap...

Read more

Berita Terbaru

BERITA KRIMINALITAS

Jadi Korban Amukan Geng Motor TGM – K3, David Martua Nainggolan Tewas dan 3dari 7 Pelaku Diringkus

25 Oktober 2025 | 21:44 WIB
OLAHRAGA

Semarak HUT Ke-80 Korps Brimob Polri, Danyon B Sat Brimob Polda Sumut Buka Turnamen Sepak Bola Antar Pelajar di Tebing Tinggi

25 Oktober 2025 | 21:31 WIB
BERITA

Terima Audiensi DPD LASQI, Mahyaruddin Salim : Pemko Tanjungbalai Siap Dukung Prestasi di Bidang Kesenian

25 Oktober 2025 | 19:33 WIB
BERITA

Sosper No 7/Tahun 2024, Politisi PKB Lailatul Badri Minta Pemko Medan untuk Galakan Bank Sampah

25 Oktober 2025 | 19:11 WIB
BERITA

Sinergi PMP dan Satgas Inflasi Sumut Berdampak Langsung, Cabai Merah di Pasar Petisah Turun 36 Persen

25 Oktober 2025 | 19:08 WIB
Medan

Jaringan Narkoba Malaysia -Indonesia Dibongkar di Asahan, Polisi Sita 8 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ektasi

25 Oktober 2025 | 19:01 WIB
BERITA

Tempo 15 Hari, Polrestabes Medan Ungkap 103 Kasus Rayap Besi, Narkoba dan Begal. 147 Tersangka Ditangkap

25 Oktober 2025 | 18:55 WIB
Medan

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Jakarta – Medan, Satu Orang Ditangkap

25 Oktober 2025 | 16:16 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Bersama Sat Intelkam Respon Cepat Amankan Lokasi Temuan Tas Mencurigakan di Jalan Gereja 

25 Oktober 2025 | 15:58 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Marihat Amankan OHP Diduga Pelaku Curat Asal Sidamanik

25 Oktober 2025 | 15:48 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh, Dua Sepedamotor Diduga Hendak Balap Liar Diamankan

25 Oktober 2025 | 09:15 WIB
BERITA

PD PHJ Imbau Pemilik Kios Gedung IV Pasar Horas Segera Lakukan Registrasi untuk Relokasi

25 Oktober 2025 | 08:18 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita