MEDAN II
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran ilegal zat keytamine (obat anestesi disosiatif yang kuat) di Jalan Perintis, Desa Sipaku, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Hasilnya 2 (dua) orang pria asal Kabupaten Asahan pada Rabu, (31/12/2025) lalu ditangkap yakni Ali Amrin Marpaung alias Ali (43) dan M. Akbar Nasution alias Akbar (23).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Andy Arisandi dalam siaran medianya, Selasa (13/1/2026)
penangkapan diawali dari laporan masyarakat.
Ia mengatakan awalnya petugas menemukan tiga bungkus plastik teh kemasan Cina warna hijau merek 888 yang diduga kuat mengandung zat Keytamine dengan total berat sekitar 2.500 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam bagasi sepeda motor dikendarai M Akbar Nasution alias Akbar. Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit ponsel, dua unit sepeda motor, serta satu buah karung goni.
Hasil pemeriksaan kepada petugas M Akbar mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang diperintahkan Ali Amrin untuk mengantarkan barang tersebut kepada pembeli.
Sementara itu, Ali Amrin mengaku memperoleh Keytamine tersebut dari seorang pria yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa nilai transaksi Keytamine tersebut mencapai Rp425 juta, dengan imbalan yang dijanjikan kepada kurir sebesar Rp10 juta.
Sedangkan Ali Amrin disebut akan memperoleh keuntungan hingga Rp130 juta apabila barang tersebut berhasil terjual seluruhnya.
“Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Sumut dalam menindak tegas peredaran ilegal zat berbahaya yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi, serta menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata Kombes Pol. Andy Arisandi.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ROM)





