PEMATANGSIANTAR II
Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui personil piket penjagaan Unit Samapta dan Bhabinkamtibmas gerak cepat menyelesaikan perkara seorang ayah berinisial R diduga pukul putrinya ADP (24) dengan problem solving, pada Selasa (30/9/2025) siang sekira pukul 11.00 Wib.
Kejadian tersebut di dalam rumah R di Jalan Kenanga, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar pada pagi harinya sekira pukul 07.30 WIB.
Tidak terima dipukul, APD langsung melaporkan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan ayahnya R ke Mako Polsek Siantar Barat. Selanjutnya personil piket jaga samapta dan Bhabinkamtibmas langsung menindaklanjuti dengan membawa ayah dan anak tersebut ke Mako Polsek Siantar Barat.
Setelah dilakukan mediasi, siang harinya sekira puku 11.00 Wib ayah dan anak tersebut sepakat berdamai secara kekeluargaan bahkan membuat sekaligus menandatangani surat pernyataan bermaterai dan diketahui Kepala lingkungan (Kepling) II Kelurahan Simarito.
Dimana, ADP meminta ayahnya tidak melakukan pengancaman dan pemukulan, serta saling menghargai dan memaafkan.
“Kedua belah pihak R dan ADP sudah membuat sekaligus menandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga perkara dugaan KDRT tersebut diselesaikan dengan Problem Solving,” Kata Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho dalam laporannya, Rabu (1/10/2025). (Fred)