SIANTAR
Terdakwa James Manurung alias James (22) warga Jalan Pergaulan Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dituntut hukuman 7 tahun penjara denda Rp 1 M Subsidair 6 bulan penjara dan Terdakwa Sakau Feriandri Simorangkir alias Sakau (24) warga Jalan Sibatu-batu Blok I Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Maha SH.
Kedua terdakwa itu di sidang perkara narkotika jenis shabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (19/4/2021) siang.
JPU Firdaus Maha mengatakan berdasarkan fakta persidangan Terdakwa James terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif Pertama Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian Terdakwa Sakau terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memilki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif Pertama melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kedua Terdakwa ditangkap saksi saksi dari Polsek Siantar Utara hari Senin (2/11/2020) malam sekira pukul 23.00 Wib di Jalan Pergaulan Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar. Dari Terdakwa James disita barang bukti 1 buah kotak rokok berisi 16 paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih atau Netto 1,29 gram dari bawah meja yang berada di dalam warung.
Sedangkan dari Terdakwa Sakau disita barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu dengan Netto 0,10 gram dari atas tanah dibelakangnya dan 1 (satu) unit hp merk Samsung dari atas meja.
Sementara itu Terdakwa James melalui Pengacaranya Andra Tarigan SH mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi sedangkan Terdakwa Sakau didampingi Pengacara Posbakum Angel Situmorang SH memohon kepada Majelis Hakim agar meringankan hukumannya karena menyesali perbuatannya itu.
Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Irwan Sitorus SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali Minggu depan dengan agenda pembacaan Pledoi Terdakwa James dan putusan hukuman Terdakwa Sakau.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan