MEDAN II
Personel Satuan Brimob Polda Sumatera Utara bertindak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan yang terjadi di Jalan Sukaria, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Jum’at malam (24/10/2025).
Korban, LS melaporkan ayah kandungnya, SS yang dalam kondisi mabuk berat melakukan kekerasan terhadap istrinya NM.
Perselisihan rumah tangga yang bermula dari adu mulut itu berujung brutal. Pelaku memukul dan melempar korban dengan kursi, lalu mengancam menggunakan parang dan keris hingga melukai tangan istrinya.
Dua anak pelaku, L.S. dan P.S., yang mencoba melerai justru ikut menjadi korban. L.S. mengalami luka gigitan dan sayatan di tangan, sedangkan P.S. mengalami memar di kepala akibat pukulan.
Mendapat laporan tersebut, Iptu Binner Sitorus SH selaku Perwira Pengawas (Pawas) Brimob Polda Sumut, bersama personel piket Mako Brimob dan Polsek Medan Tembung langsung turun ke lokasi.
Petugas mengevakuasi para korban dan mengamankan pelaku besera barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
Dan pukul 00.15 WIB, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Tembung untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan warga, pertengkaran dalam rumah tangga pelaku sudah berulang kali terjadi dan kerap dipicu oleh masalah ekonomi serta pengaruh minuman keras.
Aksi cepat dan sigap Brimob Polda Sumut bersama Polsek Medan Tembung ini mendapat apresiasi warga, karena kehadiran Polri dinilai benar-benar dirasakan masyarakat sebagai pelindung dan penegak hukum yang hadir tepat waktu.Seluruh proses penanganan berlangsung aman, tertib, dan terkendali. (ROM)





