MEDAN II
Seorang personel Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) berinisial ES ditangkap Polres Binjai karena terlibat dalam peredaran jual beli narkoba pada beberapa waktu lalu.
Ia ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar dan bandar narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram.
Sempat beredar kabar kalau 1 kilogram sabu-sabu itu merupakan barang bukti yang dicuri.
Menanggapi hal itu, Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andi Arisandi, membantah bahwa narkoba seberat 1 kg yang disita dari personel ES itu merupakan hasil barang bukti penangkapan.
“Kita sudah melakukan pengecekan terhadap data barang bukti narkoba itu tersimpan di Direktorat Tahanan Polda Sumut dan barang bukti itu pun klop tidak ada selisih barang bukti,” katanya kepada wartawan, Rabu (22/10).
Sedangkan, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan, menambahkan bahwa personel berinisial ES itu disangkakan sebagai pengedar narkoba.
“Jabatannya Bintara tinggi. Saat ini terhadap yang bersangkutan telah ditahan di Propam Polda Sumut dan ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya setelah proses pemeriksaan selesai akan dipecat dari institusi kepolisian,” katanya.
Sedangkan, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan terungkap kasus peredaran jual beli narkoba setelah Polres Binjai menangkap tiga orang terduga pelaku narkoba berinisial JP, N dan AR.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku itu ditemukan adanya keterlibatan personel Dit Narkoba Polda Sumut berinisial ES dengan barang bukti sabu seberat 1 kg. Dari ketiga pelaku merupakan pecatan dari kepolisian ,” katanya.
Ferry mengungkapkan, penyidik Bid Propam Polda Sumut tengah menyelidiki kasus peredaran narkoba yang dilakukan personel tersebut.
“Kita tengah mendalami untuk mengetahui dari mana barang bukti narkoba tersebut didapat personel ES,” pungkasnya. (ROM)