SIANTAR
Pelaku AR alias Panjang (25) pemuda Parluasan tepatnya Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar memiliki narkotika jenis ganja diringkus Personil Penjagaan Rumah Dinas (Rumdis) Kapolres Siantar hari Kamis (30/1/2020) malam sekira pukul 21.00 Wib.
Awalnya malam itu saat melaksanakan piket di Rumdis Kapolres Siantar yang terletak di Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar Personil Penjagaan melihat terjadi keributan tepat didepan Rumdis Kapolres tersebut.
Selanjutnya, Personil Penjagaan mendatangi lokasi keributan tersebut. Saat itu Personil Penjagaan melihat Pelaku Panjang dengan gerak gerik mencurigakan. Hanya saja saat didekati, Pelaku Panjang langsung melarikan diri sembari membuang sesuatu.
Mengetahui itu Personil Penjagaan langsung melakukan pengejaran dan jarak beberapa meter berhasil menangkap Pelaku Panjang kemudian mengambil sesuatu yang dibuang itu. Setelah dibuka ternyata sebuah kertas berisi narkotika jenis ganja.
Adanya barang bukti itu Personil Penjagaan langsung memboyong Pelaku Panjang dan barang bukti ganja itu ke Mako Polres Siantar yang berjarak sekitar 200 meter dari Rumdis Kapolres itu kemudian menyerahkan keruangan Satuan Reserse (Satres) Narkoba.
“Pelaku AR alias Panjang sudah di tahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Siantar untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Budi P Saragih, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan