MEDAN II
Dalam kurun waktu 22 hari personil Polrestabes Medan berhasil menangkap 219 tersangka pelaku kejahatan dari 159 kasus kejahatan jalanan, premanisme, dan narkoba.
Dari jumlah itu, 76 tersangka positif menggunakan narkoba.
Penindakan tersebut sejak kurun waktu dari tanggal waktu 25 hingga 31 Oktober 2025 saat dijabat Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak.
Hal tersebut disampaikan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak saat paparan kasus yang kali ini dilakukan ditempat berbeda.
Ia menyampaikan hal tersebut dilokasi Samuel Botot, Jalan Haji Anif, Percut Sei Tuan, Senin (3/11/2025).
Dipaparkannya, dari total kasus yang ditangani, 15 kasus begal berhasil diungkap dengan 22 tersangka.
Sementara itu, kasus ” rayap besi ” sebutan untuk pencurian material logam seperti besi dan kabel — menjadi yang paling mendominasi dengan 60 kasus dan 96 tersangka.
Dan untuk kasus ” pompa” – sebutan pemakai sabu-sabu ada 81 kasus dengan 95 tersangka.
“Kasus ini banyak ditemukan dari hasil penggerebekan barak narkoba. Selain itu, ada juga tiga kasus tawuran dengan enam tersangka,” ujarnya.
Kata, Calvijn bahwa fokus utama jajaran Polrestabes Medan sepanjang Oktober 2025 ialah pemberantasan premanisme, rayap besi, tawuran, dan pompa narkoba.
“Biasanya keempat kasus itu saling berkaitan, terutama pompa narkoba di barak-barak narkoba. Ini menjadi fokus utama saya di bulan Oktober,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui sebagian besar pelaku melakukan aksinya di bawah pengaruh narkoba.
“Sebanyak 76 tersangka positif narkoba. Bahkan, banyak yang mengaku melakukan kejahatan setelah mengonsumsi narkoba,” ucap Calvijn.
Ia menambahkan, tindakan tegas juga diberikan terhadap pelaku yang melawan petugas.
“Ada 11 tersangka yang diberi tindakan tegas dan terukur karena berupaya melawan saat dilakukan pengembangan,” paparnya.
Dalam hal ini, Calvijn menjelaskan bahwa dipilihnya lokasi Samuel Botot karena merupakan tempat penampungan barang curian.
“Ini adalah botot Samuel, yang kami tangkap penadahnya. Semua penampung dari jenis kejahatan ini tidak boleh lagi menerima barang-barang hasil kejahatan,” tegas Kombes Calvijn.
Ia menambahkan bahwa wilayah Medan Sunggal, Medan Tembung, dan Medan Timur menjadi fokus pengawasan kepolisian agar masyarakat merasa aman. (ROM)





